Pengedar Sabu Dukuh Kupang Utara Kena 4 Tahun Penjara

oleh -108 Dilihat
oleh
Terdakwa Hendra dan Elga menerima hukuman 4 tahun penjara.

SURABAYA, PETISI.CODua pengedar sabu sabu Dukuh Kupang Utara Gang Lebar, dijatuhi hukuman masing masing empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam putusannya, Selasa (25/5/2022) juga menjatuhkan denda.

Terdakwa Hendra Indrianto dihukum denda Rp 1,170 miliar subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Elga Andri Lustianto didenda Rp 1,170 miliar subsider satu bulan. Barang bukti sabu 2 gram yang dibeli seharga Rp 1,9 juta, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Taufik Tatas, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut lima tahun penjara, dan denda Rp 1,170 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendra dan Elga menyatakan menerima. Demikian pula JPU menyatakan menerima.

Pada 2 November 2021 sekira pukul 17.30, terdakwa Elga dihubungi Bambleh (DPO) via WA. Mengatakan “ada bahan (sabu), tapi kamu harus transfer dahulu”. Pesan itu dijawab terdakwa “ok”, nanti kalau sudah transfer dikabari lagi.

Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang Rp 1.900.000 (satu poket dengan berat 2 gram), ke rekening Bambleh. Terdakwa disuruh mengambil sabu di dekat Galaxi Pandegiling di belakang gapura dalam kresek hitam.

Terdakwa Elga membagi sabu menjadi poket kecil, dijual di tempat kosnya Jalan Dukuh Kupang Utara Gang Lebar, Surabaya.

Sekitar pukul 20.10, datang saksi Bayu Janurda dan Heffy Arys S. Dua anggota polisi itu menangkap Elga. Ditemukan barang bukti beberapa poket berisi, 0,45 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,31 gram dan 0,30 gram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.