Pengedar Sabu Krembangan Ditangkap Polsek Sukomanunggal

oleh -131 Dilihat
oleh
Pengedar sabu tinggal di Krembangan diamankan di Mapolsek Sukomanunggal

SURABAYA, PETISI.COYuni Pra (33) warga Jalan Kemayoran Baru 2/70A Surabaya, tinggal di Krembangan Jaya Selatan Gang 1/49 Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Penangkapan terhadap Yuni karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , sebagaimana dimaksud dalam  pasal 114 , pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi yang dihimpun, setelah anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Krembangan Jaya Selatan Gang 1/49  Surabaya.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang buktinya dua poket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang beratnya 1 poket 0,30 gram dan 1 poket 0,84 gram.

“Barang bukti disimpan di almari rumahnya Jalan Krembangan Jaya Selatan, Gang1/49 Surabaya. Pelaku mengakui, sabu itu dibelinya dari TATU (DPO) kemudian dijual kembali kepada teman-teamannya. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sukomanunggal, AKP Didik Sulistyo, S.H, M.H. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.