Bawa Sajam, Warga Tuban Diamankan Anggota Polsek Sukomanunggal  

oleh -175 Dilihat
oleh
Petugas memegangi sajam yang diamankan dari Zen.

SURABAYA, PETISI.CO – Muh. Zen Ali bin Kadir (28), warga Nguruan, RT.007/RW.001, Kel.Nguruan, Kec. Soko, Kab. Tuban yang tinggal di Warung Apung Jl. Lontar Baru Surabaya harus berurusan dengan TAB Polsek Sukomanunggal Surabaya. Zen diamankan petugas di pertigaan Jl. Bungkal, Kel/Kec. Sambikerep Surabaya, Rabu 30 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB karena kedapatan mebawa senjata tajam (sajam).

Menurut anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal, tertangkapnya Zen bermula dari patroli di sekitar pertigaan Jl. Bungkal Kel/Kec. Sambikerep Surabaya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pada malam hari sering melihat seseorang mengendarai sepeda motor bebek dengan membawa senjata tajam.

Sehingga anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pemantauan di seputaran tempat tersebut. Dan sekitar jam 23.00 Wib melintas seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor bebek di tempat tersebut.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal menghentikan dan melakukan penggeledahan, dan didapati sebilah pisau penghabisan bersarungkan bahan kardus yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.  Kemudian Zen dan sebilah pisau dengan panjang 43 cm beserta sarung penghabisan diamankan di Polsek Sukomanunggal guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.