Penggugat dan Tergugat Saling Optimis Menang Sidang PS Sambisari

oleh -165 Dilihat
oleh
Sidang PS Sambisari

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan perkara no 314/Pdt.G/2022/PN.Sby Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno yang didamping anggota majelis dan panitera pengganti (PP) melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jalan Sambisari 1 No 34 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi, Senin (12/09/22).

Dalam sidang PS tersebut turut hadir penasehat hukum penggugat Setiawan Nugraha SH, MH serta dari pihak tergugat yang hadir Erry Meta SH, MH hadir juga dari BPN 1 Surabaya.

Saat sidang di lokasi, Majelis Hakim, Suparno menanyakan tentang batas-batas lahan sengketa dengan penggugat Go Ferry dan tergugat.

Sementara itu, Kuasa hukum Go Ferry, Setiawan Nugraha meyakini pihaknya akan menang dalam gugatan itu.

“Ada perbedaan data fisik. Obyek tanah klien saya berasal dari tanah bekas hak milik yasan bagian dari Persil No. 45 Klas D I seluas ± 200 m², sedangkan obyek tanah yang diklaim oleh tergugat 3 berasal dari tanah bekas hak milik yasan Petok D No. 11 Persil 66a Klas D III sebagian seluas ± 202 m²,” terangnya.

Terpisah kuasa hukum tergugat, Erry Meta menjelaskan berdasarkan sertifikat tahun 1995 Dernawati menguasai lahan meskipun tidak langsung secara fisik dan mengetahui masih dalam sengketa kemudian beberapa tahun, tahu-tahu sudah ada yang memagarai dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian.

“Pihak tergugat meyakinin bahwa lahan yang di sengketkan merupakan milik kliennya bisa dimanfaatkan juga dirawat,” jelasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.