Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan 2018 Dinkes Sumenep Dipertanyakan

oleh -139 Dilihat
oleh
Gedung Dinkes Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2018 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipertanyakan. Karena gelontoran dana dari pemerintah pusat ini terindikasi adanya dugaan aroma korupsi.

Hal ini diungkapkan Ridhawi. Ridhawi memaparkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan (Dana Alokasi Khusus) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2018, Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan.

“Seperti BOK, Jampersal, Akreditasi Puskesmas, Rumah Sakit, dan Akreditasi Labkesda. Alokasi DAK tahun anggaran 2018 diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAK,” terangnya kepada petisi.co, Kamis (14/5/2020).

Ridhawi juga menyatakan, terkait hal tersebut telah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dengan tembusan kepada Bupati Sumenep dan Inspektorat Sumenep.

Dengan mempertanyakan sejumlah yang meliputi Bidang Kesmas pada Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran Rp. 1.422.539.500,00, Bidang Yankes pada upaya Kesehatan Masyarakat dengan anggaran Rp. 59.250.840.976,00.

“Serta Bidang SDK pada Program Obat dan Perbekalan Kesehatan dengan anggaran Rp. 11.499.650.690,00 dan Bidang Yankes pada Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dengan anggaran Rp. 4.256.460.500,00,” jelasnya.

Atas persoalan tersebut, petisi.co belum mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dan akan dilakukan upaya klarifikasi untuk mendapatkan keterangan. Termasuk juga akan melakukan investigasi ke berbagai pihak. (*/ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.