Penuhi Undangan Bawaslu Surabaya, Edy Sucipto Tunjukkan Bukti Penggelembungan Suara

oleh -121 Dilihat
oleh
Edy Sucipto didampingi Heru (kanan) memberikan keterangan pers usai klarifikasi di Kantor Bawaslu Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Edy Sucipto caleg korban manipulasi suara di pemilu 2024 menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Surabaya, Jum’at (22/3/2024). Edy melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

Usai klarifikasi di Bawaslu Surabaya, Edy mengatakan telah memiliki sejumlah bukti form C1 pleno dengan DA 1 hasil ditunjukkan ke Bawaslu.

“Sesuai dengan penemuan atau hasil yang saya dapat dari C1 dan DAA1 yang tidak sama penambahan suaranya, itu sudah saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu Mas Novly dan Mas Agil (Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Surabaya) yang memeriksa saya,” ucapnya, Jumat (22/3/2024).

Sebagai caleg, Edy melihat ketidaksesuaian hasil data pencoblosan antara C1 dan DAA1. Ia berani melaporkan meskipun KPU sudah melakukan rekapitulasi pleno final. Justru karena perubahan itu disahkan oleh KPU, maka ia berani melawan.

“Saya menjadi keberatan kalau DAA1 yang sebenarnya ada penambahan dari C1 hasil, maka saya laporkan. Yaitu Bulak, Gunung Anyar dan Tenggilis. Itu yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Surabaya,” ucapnya.

Edy kemudian mendapat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk tambahan data saat melakukan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. “Saya berharap penyelenggaraan Pemilu seharusnya dilakukan secara azas jujur dan adil,” tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar akan mengkaji dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Ada empat saksi dari pelapor. “Laporan diterima, kita panggil pelapor,” ujarnya.

Bawaslu Surabaya dalam struktur penanganan pelanggaran akan mengundang beberapa pihak. Dari pelapor, terlapor maupun saksi-saksi. Kemungkinan juga ada pihak lain yang dibutuhkan keterangannya. “Nanti akan kita kaji lebih dalam dengan Gakkumdu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo menyebut bahwa dalam laporan itu ada indikasi manuver perubahan suara sewaktu-waktu yang dapat dilakukan oleh PPK.

Saat ini temuan saksi pelapor terjadi untuk Kecamatan Wonocolo dan Sukolilo (Dapil 3 Surabaya). Heru yakin kecurangan penggelembungan suara juga terjadi masif di semua TPS di Surabaya.

“Ada kejadian luar biasa yang saya tangkap bagaimana satu orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entry data dalam sirekap itu ternyata bisa melakukan manuver-manuver,” ungkapnya.

Selain itu, aplikasi sirekap tingkat kecamatan dinilai sangat berhubungan dengan komisioner KPU divisi teknis dibawah kendali. Sedangkan di Bawaslu berhubungan dengan koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Surabaya.

Informasi yang ia tangkap dalam pemeriksaan, kejadian seperti ini ternyata merata. Ada sebuah perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dinormalkan. Ini terlihat sekali, kejadian di Wonocolo di Sirekap berubah.

“Pada saat itu juga bisa dinormalkan kembali. Inilah bentuk sebuah kerja sama negatif yang terjadi dan saya yakin terjadi di semua TPS di Surabaya. Bagaimana satu orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entry data dalam sirekap itu ternyata bisa melakukan manuver-manuver,” paparnya.

Meski demikian, Heru mengaku laporan ini tidak akan berimbas pada pleno rekapitulasi baik di tingkat kota hingga pusat. Namun, dia mengingatkan bahwa pengadilan rakyat tetap ada. “Walau salah, tidak kemudian pleno itu bisa buat pembenaran bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kejahatan,” tandasnya.

Laporan sengketa Pemilu ini akan dikirim ke Jakarta. Heru menegaskan jika MAKI Jatim siap mengikuti prosedur sengketa MK dan mendampingi Edy dalam proses persidangan sengketa pemilu di MK. (bm)