Penyebar Video Intim dengan Mantan Kekasih, Pemuda Asal Magetan Diringkus Polisi

oleh -72 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH MH saat pers rilis.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemuda asal Magetan berinisial APF alias AR (26) warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, dibekuk Satreskrim Polres Magetan. Pasalnya AR telah menyebarluaskan rekaman video hubungan intim dengan mantan kekasihnya berdurasi 25 detik. AR menyebar video karena merasa sakit hati diputus kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH MH saat pers rilis di halaman Mapolres Magetan menyampaikan, tersangka dan korban awalnya berpacaran kurang lebih satu tahun. Saat tersangka dan korban melakukan hubungan seperti suami istri di sebuah rumah kost di wilayah Magetan.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, tersangka merekam mengunakan hand phone, kemudian menyimpan di folder pribadi dan diamankan dengan pasword pola,” kata Rudy, Jum’at (27/08/2021).

Namun setelah hubungan mereka renggang dan kekasihnya minta putus pacaran, tersangka mengirimkan video porno tersebut via akun WhatsApp (wa) ke teman-teman korban dan ke akun instagram milik korban. Selanjutnya korban melapor ke Polres Magetan.

Dari tangan AR didapatkan barang bukti (BB) hand phone yang di dalamnya terdapat folder pribadi berisi video porno berdurasi 25 detik bersama dengan korban.

“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 29 pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat (1) UuRI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika,” tutup Kasat Reskrim Polres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.