Peringati May Day, Ribuan Buruh Gelar Orasi Bak Konser

oleh -76 Dilihat
oleh
Demo peringatan Hari Buruh di depan gedung DPRD Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh hari ini menggelar aksi orasi di depan gedung DPRD Jawa Timur. Namun, orasi kali ini digelar seperti konser musik, yakni dengan panggung dan alat musik serta seragam berwarna oranye dengan tulisan Partai Buruh.

Dari pantauan reporter Petisi.co di lokasi, para koordinator aksi hari ini berdiri di atas panggung membawakan beberapa lagu dan puisi sembari berorasi.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurrudin Hidayat mengatakan, massa aksi yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo berkumpul di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya atau depan Royal Plaza.

“Massa 20 ribu. Sebagian yang bawa kendaraan bus naik tol turun di pintu tol dekatnya DPRD Jawa Timur,” kata Nurrudin saat dikonfirmasi.

Selain dari Surabaya dan Sidoarjo, demonstran juga datang dari dari beberapa wilayah ring 1 di Jawa Timur, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Ngawi, Madiun, Malang, Magetan, Jember, Lumajang, Banyuwangi, dan Probolinggo.

Nuruddin menyebut, digesernya agenda demo May Day dari tanggal 1 Mei ke 14 Mei 2022, dikarenakan jadwal semula terhitung mepet dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Karena tanggal 1 kemarin kan menjelang hari raya, teman-teman buruh sudah pada mudik semua. Terus kami tunda sampai tanggal 14 (Mei) ini perayaannya,” ujarnya.

Selain itu, hari ini massa buruh ini juga membawakan beberapa tuntutan nasional dan lokal. Tuntutan nasional, yakni para buruh ini masih menyuarakan penolakan Omnibus Law.

“Yang nasional kaitannya tetap Omnibus law itu, kami menolak,” kata Nurrudin.

Sementara untuk tuntutan yang sifatnya lokal atau persoalan di lingkup wilayah Jawa Timur terdapat sejumlah hal, seperti revisi UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Permintaan revisi lantaran dirasa tak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Kedua, tuntutan yang dilayangkan menyangkut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Bupati/wali kota sudah merekomendasikan tetapi gubernur tidak menetapkkan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, terdapat tuntutan lainnya yakni terkait sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, lanjutnya, diperkirakan terdapat 3 ribu perusahaan yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

“Dari 3 ribu perusahaan itu tidak ada yang diberikan sanksi oleh Pemprov Jawa Timur,” ucap Nurrudin.

“Kemudian juga terkait jaminan kesehatan yang awal Januari dulu kan menonaktifkan sebanyak 622 ribu. Sebagian sudah diambil alih kabupaten/kota. Namun, saat ini menyisakan 190 ribu, kami menuntut gubernur untuk mengalokasi anggaran untuk jaminan kesehatan ini,” pungkas Nurrudin. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.