Tindak Lanjut Kasus Ekspor Migor, Polisi Kumpulkan Barang Bukti Tambahan

oleh -45 Dilihat
oleh
Polisi kumpulkan barang bukti tambahan

SURABAYA, PETISI.COMenindaklanjuti ungkap kasus Migor Ilegal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, Jumat (13/5/22).

Kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Surabaya.

Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB.

“Kedatangannya kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” kata AKP Arief kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/5/2022).

Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan1 (satu) Buku catatan data container.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ini mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.

“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” jelas AKP Arief.

Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK., SH., MSi membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus migor yang akan di eksport ke Timor Leste ini.

“Benar, kantor tersebut CV.BLA yang ada keterkaitanya dengan salah satu tersangka, makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,” tutup AKBP Anton Elfrino.

Diberitakan sebelumnya, Ditengah kelangkan minyak goreng di masyarakat, Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Surabaya, berhasil mengagalkan ekspor ke Dili (Timor leste) sebanyak 81 Ton minyak goreng yang sudah di kemas ribuan kardus siap kirim serta mengamankan 2 orang tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pada hari, Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas dari Polres Pelabuhan tanjung. Perak mendapatkan informasi terkait adanya container yang didalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan dilakukan ekspor, selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara di depo Meratus JI. Tambak Langon, Surabaya.

“Benar petugas menemukan 3 unit container berisi minyak goreng yang akan ekspor dengan tujuan Dili (Timor Leste)” Jelas Irjen Pol Nico saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/05/22).

Ia menambahkan untuk melakukan penyelidikan tanggal 4 Mei 2022 sekira jam 15.00 Wib menerangkan bahwa ada 5 container yang berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili, yang berada di Terminal Teluk Lamong pengiriman minyak goreng tersebut, tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar

Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Ol. Selanjutnya Satreskrim lakukan Pemeriksaan 5 kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai, Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim.Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan kegiatan ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi container, dibuktikan kontainer yang berisi minyak goreng merk Linsea, Tropis serta Tropical yang berada di Terminal Teluk Lamong” Terangnya.

Terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto juga menambahkan, kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan suport penuh terhadap Mapolda Jatim dan jajarannya karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan ton minyak goreng.

“Kami akan menindak tegas terhadap pelaku yang sengaja menimbuh atau mengekspor minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat sangat tinggi,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (rif/riz)