Surabaya, petisi.co – Satpol PP Kota Surabaya rutin menggelar patroli kandang burung dara guna mengantisipasi praktik perjudian di Kota Pahlawan. Selain patroli, mereka juga menyosialisasikan larangan mendirikan bekupon atau rumah burung dara.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah TPU Rangkah, Kecamatan Simokerto, pada Rabu (12/3/2025). Bersama perangkat wilayah setempat, petugas menyisir area pemakaman, memasang spanduk aturan pengelolaan makam, serta memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan bekupon di lokasi tersebut.
Camat Simokerto, Noervita Amin, mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan keberadaan bekupon di area makam karena dianggap mengganggu ketertiban. “Ini bagian dari upaya mencegah perjudian, karena kandang burung dara sering digunakan untuk taruhan merpati,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju target 2025 bebas gangguan ketertiban umum (trantibum) di Surabaya. “Dalam rentang 2025-2030, kami menargetkan tidak ada lagi parkir liar, warung pangku, PKL di lokasi tak sesuai, bangunan liar, hingga bekupon yang sering dikaitkan dengan perjudian,” tambahnya.
Pemilik bekupon diminta membongkar kandang mereka secara mandiri hingga Sabtu, 15 Maret 2025. “Kami telah mengidentifikasi pemilik dan jumlah bekupon di lokasi ini, selanjutnya mereka akan menerima surat pemberitahuan,” jelasnya.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno, menambahkan bahwa selain bekupon, lapak-lapak kayu di pemakaman juga menjadi target penertiban. “Kami melakukan sosialisasi dengan pendekatan humanis, lalu akan memonitor pembongkaran bersama perangkat wilayah,” katanya.
Dalam patroli ini, petugas mendata 35 bekupon, 11 kandang ayam, dan 7 lapak kayu di TPU Rangkah. Warga diminta membongkar sendiri, dan jika tidak, Satpol PP akan bertindak tegas. “Jika tidak dibongkar, kami akan menertibkan langsung. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih,” tegas Bagoes.
Tokoh masyarakat setempat, Umar Said, mendukung penertiban ini sebagai langkah mencegah perjudian. “Warga sepakat karena ini sesuai dengan arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya,” pungkasnya. (dvd)