Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Jatim Bahas Penggabungan Dua Perda

oleh
oleh
Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd.

Surabaya, petisi.co – DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menggelar rapat paripurna pada tanggal 23 Juni 2035 siang yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh ketua DPRD, Wakil, dan para anggota DPRD Jatim dan dipaparkan langsung oleh juru bicara Komisi E, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, M.M.

Pada pembahasan, perempuan dan anak memiliki rentan kekerasan tinggi, eksploitasi, dikriminalisasi, dan penelantaran, kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor struktural sosial dan budaya. Di tengah dinamika global dan transformasi digital bentuk bukan hanya kekerasan fisik tetapi seperti bullying, psikologi atau berbasis ekonomi teknologi.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd., memberikan keterangan kepada media. Ia menyampaikan bahwa Raperda yang tengah dibahas ini merupakan hasil penggabungan dua perda lama, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Perda lama ini perlu digabungkan. Pertama karena semangat omnibus law menuntut penyederhanaan regulasi. Kedua, kita ingin memastikan isu-isu terbaru terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dijangkau dalam perda yang baru,” ujar Hj. Hikmah Bafaqih dalam sesi wawancara usai rapat.

Ketika pemaparan diketahui bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, kriminalisasi, dan penelantaran.

Kerentanan ini diperparah oleh faktor sosial, struktural, dan budaya. Di tengah perkembangan zaman dan transformasi digital, bentuk kekerasan pun semakin beragam tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis, ekonomi, bahkan digital seperti perundungan daring (cyberbullying).

Pada perda tersebut digabungkan dengan beberapa aspek yaitu:

  1. Untuk menciptakan perlindungan yang Lebih komprehensif efisen dan efektif bagi perempuan dan anak Jawa Timur.
  2. Perlindungan terhadap arus berkesinambungan karena siklus anak akan dewasa, dengan penggabungan kedua perda perlindungan dapat diberikan. Berkelanjutan.
  3. Perlindungan perempuan dan anak tidak fokus kekerasan tetapi bercakup untuk pencegahan.
  4. Mengurangi tumpang tindih prosedur, agar efisien pelaksanaan.
  5. Anak dan perempuan sebagai korban dapat mengakses layanan terintegrasi sehingga mempermudah penanganan kasus.
  6. Memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat perihal perempuan dan anak.
  7. Kekerasan perempuan dan anak dipengaruhi berbagai faktor yang berkaitan, pendekatan yang lebih holistik dapat agar mempertimbangkan pencegahan.
  8. Bentuk kekerasan terus berkembang, pegabungan perda diharap kebijakan dapat disesuaikan dengan mudah.
  9. Rangka hukum tersebut integrasi penerapan informasi dapat dilakukan secara efektif.

“Ini masih dalam proses pembahasan. Mulai hari ini kami akan gelar pembahasan pasal demi pasal. Jika ada warga Jawa Timur atau pihak mana pun yang ingin memberi masukan, akan kami tampung,” tambahnya.

Partisipasi publik, menurutnya, sangat penting dalam menyempurnakan isi perda agar implementasinya nanti benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. DPRD juga mendorong para akademisi, praktisi hukum, pemerhati isu perempuan dan anak, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut serta memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif.

Diharapkan, melalui perda baru ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur bisa lebih menyeluruh, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman. (mag)

No More Posts Available.

No more pages to load.