Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Macan Giri

oleh
oleh
Kapolres Gresik,AKBP Rovan Richard Mahenu menunjukkan barang bukti saat Press Conference

Gresik, petisi.co – Modus pelaku tindak kejahatan ganjal ATM kembali terjadi. Kali ini, kejadian tersebut dilakukan oleh lima orang pelaku di Mesin ATM  Bank BCA yang ada di dalam Alfamidi Jl. Jawa Perum GKB Kec. Manyar, Kab. Gresik, pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka bekerjasama dan terlebih dahulu membagi tugas masing masing, di antaranya, dengan memasang tusuk gigi dipergunakan untuk mengganjal tempat kartu ATM di mesin tersebut. Setelah terpasang tusuk gigi, kemudian tersangka membagi tugas lain, ada yang mengawasi dari luar Alfamidi dan menunggu korban datang ke mesin ATM BCA serta mengawasi situasi sekitar.

Kemudian saat korban memasukkan kartu ATM tersebut tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM, karena tempat kartu sudah diganjal dengan tusuk gigi. Lalu satu tersangka yang sudah berpura-pura antri di belakang korban mengintip nomor PIN milik korban. Selanjutnya ada tersangka lainnya datang berpura-pura untuk membantu korban yang sedang kebingungan, dengan maksud menukar kartu ATM milik korban dan menyarankan korban pergi dari mesin ATM ke kantor Bank BCA terdekat.

Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, selanjutnya para tersangka pergi untuk mengambil uang yang ada di saldo rekening korban.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan, kejadian itu terjadi pada korban bernama Mimin Indah Rindayani, yang pada saat itu akan melakukan setor uang tunai di mesin ATM Bank BCA yang berada di dalam Alfamidi Jl. Jawa Perum GKB.

“Setelah korban masuk ke dalam lokasi Alfamidi kemudian menuju mesin ATM Bank BCA dan memasukkan kartu ATM miliknya, namun kartu ATM tersebut ndak bisa masuk. Selanjutnya korban kebingungan dan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal datang menawarkan bantuan kepada korban,” terang Kapolres Gresik, Senin (23/6/2025) saat Press Conference di Mapolres.

Tanpa merasa curiga, lanjut Kapolres, selanjutnya korban menerima tawaran bantuan tersebut, dan memberikan kartu ATM miliknya beserta nomor Pin kepada laki-laki tak dikenal tersebut. Tanpa disadari korban ATM miliknya telah ditukar pelaku tersebut.

“Selanjutnya korban diberikan kartu ATM yang dikiranya kartu ATM tersebut adalah miliknya, tanpa diketahui korban kartu ATM tersebut sudah ditukar oleh laki-laki (pelaku) yang tidak dikenalnya itu. Kemudian korban disuruh oleh pelaku mencobanya lagi, untuk memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin namun tetap sama kartu ATM tidak bisa masuk ke dalam mesin,” ungkap AKBP Rovan.

Selanjutnya korban pergi ke kantor Bank BCA yang ada di Jl. Kalimantan, Ds. Sukomulyo, Kec. Manyar Gresik, yaitu untuk menanyakan dan juga melaporkan terkait kartu ATM BCA miliknya. Pada saat korban berada di kantor Bank BCA tersebut, petugas Bank BCA memberitahu bahwa saldo yang ada dalam rekening korban telah berkurang sebesar Rp. 145.006.500.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik, sementara korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 145.006.500. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob MACAN GIRI Polres Gresik melakukan kegiatan rangkaian penyelidikan sampai dengan hari Sabtu 21 Juni 2025 dilakukan penangkapan terhadap (GS), (D), (BR), (YS) dan (BHDS) di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun,” ungkapnya.

Dari lima tersangka ganjal ATM itu, dua di antaranya adalah residivis. Tersangka melakukan aksinya di 48 TKP di lintas provinsi, yaitu Pekalongan 1 TKP, Bekasi 1 TKP, Surabaya 7 TKP, Gresik 1 TKP, Malang Kota 1 TKP, Madiun 3 TKP, Bogor 12 TKP, Bandung 10 TKP, Cirebon 2 TKP, Surakarta 4 TKP, Caruban 4 TKP, Karanganyar 1 TKP dan Batu 1 TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang plat nomor mobil, 1 unit mobil Toyota Inova warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, 1 kotak tusuk gigi, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah kater/silet, 1 buah alat potong kuku dan 1 buah rompi warna coklat.

Kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 (satu) ke 4 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.