Tujuh Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim

oleh -104 Dilihat
oleh
Press Conference Polda Jatim ungkap komplotan pembobol rumah lintas provinsi

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi.

Dalam kasus tersebut, setidaknya ada Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, termasuk penadah barang hasil curian yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, saat gelar konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

“Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus kali ini,” ujar Kombes Dirmanto.

Sementara, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, mengatakan, para pelaku pembobol rumah kosong tersebut, diantaranya, SF alias Siut, AA, MS, BF dan AM alias Tumper. Sedangkan penadah yang diamankan adalah PD dan AS alias Boy.

“Tujuh orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo,” kata AKBP Piter.

Kawanan tersangka ini, lanjut AKBP Piter, telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang dan Jember hingga ke Bali.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” ungkap AKBP Piter.

AKBP Piter, menambahkan, dalam aksinya tersebut, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik di seluruh rumah. Sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya, manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas Piter.

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti TV, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

Selama beraksi komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami kordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.