Pesta Sabu di Hotel Midtown Residence, Tiga Oknum Polisi Dituntut Bervariasi

oleh -158 Dilihat
oleh
Para terdakwa di persidangan yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.CO Tuntutan jaksa terhadap tiga oknum Satnarkoba Polrestabes Surabaya, bervariasi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Iptu Eko Yulianto dituntut paling berat. Sementara Brigpol Sudidik dan Aipda Agung Prartidina lebih ringan.

Ketiga oknum penegak hukum itu diringkus Paminal Mabes Polri saat pesta sabu-sabu di Hotel Midtown Residence, Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rachmat Basuki, mereka dianggap terbukti bersalah. Sebagai penegak hukum tidak menjadi tauladan bagi masyarakat tapi malah melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Terdakwa Iptu Eko Julianto dituntut dengan pasal komulatif. Yakni asal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, sebab di laci meja kerja terdakwa Eko Julianto ditemukan Barang Bukti Ekstasi.

“Menuntut terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Hari Rahmat Basuki membacakan surat tuntutan.

Dikatakan JPU dari Kejati Jatim itu 0hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan, para terdakwa adalah polisi yang berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus besar narkotika di jajaran Polrestabes Surabaya,” tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Untuk terdakwa Brigpol Sudidik, Jaksa Kejati Jatim menuntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Aipda Agung Prartidina dengan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan.

Sebelumnya, Brigpol Sudidik, Aipda Agung Pratidinia dan Iptu Eko Julianto digerebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya, di Jalan Ngagel No 123 Surabaya.

Ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa Iptu Eko Julianto di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan, berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram.

Satu bungkus serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram.

Sebanyak 46 butir Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.