Peternak Ikan Nyambi Edar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -124 Dilihat
oleh
Peternak Ikan nyambi edarkan sabu

TULUNGAGUNG, PETISI.COPria berinisial HA (39) alias UGIK alamat di Dusun Karang Arum RT. 01 RW. 01, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung. HA diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, memiliki atau menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat jika diwilayah Desa Bangoan ada peredaran narkoba jenis Sabu.

“Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Pelaku HA di tangkap petugas di rumahnya pada Kamis (21/10/ 2021) kemarin sekira pukul 06.00 pagi,” terang Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Jumat (22/10/2021).

Dari hasil penangkapan pelaku, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan bruto 0,50 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 0,50 gram, 5 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 4 buah potongan lakban.

Kemudian, 4 lembar kertas grenjeng, 2 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 2 buah botol plastik bekas bong, 3 buah korek api, 1 buah dompet coklat kecil, 1 buah Hp merk Realme warna biru tua, dan 1 buah lakban kecil, 1 buah Gunting.

“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Nenny.

Di depan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.