Pimpinan DPRD Surabaya Mewanti-Wanti Lurah/Camat Tak Intervensi Pemilihan RT-RW dan LPMK

oleh -112 Dilihat
oleh
Drs. A. Hermas Thony, M.Si, Wakil Ketua DPRD Surabaya]

SURABAYA, PETISI.CO – Pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK di tahun ini cukup rawan, hal ini dikarenakan bertepatan juga menjelang tahun politik (Pemilu Serentak 2024). Bukan lagi rahasia umum, konon mereka pun rata-rata akan menjadi bidikan beberapa parpol untuk menjadi tim sukses atau pun juga dalam penggalangan massa secara politik.

Bertepatan di akhir tahun ini juga, jabatan para ketua RT, RW dan LPMK di kota Surabaya akan berakhir. Sedangkan pemilihan ketua RT sudah dilakukan genap seminggu sejak hari Minggu (13/11/2022) lalu. Sementara untuk Ketua RW dan LPMK dilakukan pada bulan Desember.

H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., Anggota DPRD Surabaya

Menanggapi hal itu, Drs. A. Hermas Thony, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya mewanti-wanti agar para Lurah dan Camat bersikap netral, dan tidak intervensi pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK yang saat ini tengah terjadi serentak di seluruh kota Surabaya.

“Harapan kami di DPRD Surabaya kepada para Lurah dan Camat untuk tidak ikut intervensi terkait pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK yang saat ini tengah terjadi serentak di seluruh kota Surabaya,” ucap A.H. Thony ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Menurut A.H. Thony (Panggilan akrabnya, red), masyarakat berhak melakukan pemilihan dengan pilihannya sendiri secara demokratis. Hal itu dikarenakan agar independensi masyarakat tetap terjaga, dan ada representasi dari sesama masyarakat.

“Biarkan masyarakat melakukan pemilihan dengan pilihannya sendiri secara demokratis, dan supaya independensi masyarakat harus tetap terjaga, serta ada representasi dari masyarakat itu sendiri,” kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Sedangkan tugas Lurah dan Camat, menurut A.H. Thony hanya memfasilitasi dan menyampaikan aturan main sesuai dengan Perwali Kota Surabaya No.112 Tahun 2022 secara administratif.

“Untuk dukung-mendukung tidak diperbolehkan dan hanya memfasilitasi, karena ini bagian dari pendewasaan masyarakat dalam berpolitik yang harus dijunjung tinggi secara demokrasi. Karena ini juga untuk membantu partisipasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegas Drs. A. Hermas Thony, M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Senada disampaikan juga sebelumnya oleh Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya mengimbau agar lurah dan camat bersikap netral. Tidak boleh ikut campur atau intervensi pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK yang saat ini tengah terjadi serentak di seluruh kota Surabaya.

Menurut Machmud, Lurah atau Camat boleh saja hadir pada pemilihan RT-RW, tapi harus menyaksikan dari jauh. Tidak perlu maju atau pun ikut mengatur jalannya pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK.

“Biarkan warga mencari pemimpin terbaik sesuai versi mereka sendiri. Ini agar warga ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi di level RT-RW,” ungkap mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini ketika dikonfirmasi sebelumnya, Rabu (16/11/2022).

Machmud yang juga merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi kepemerintahan ini mengatakan, Lurah tidak perlu hadir melakukan pengawasan di TKP. Hanya saja, bila terdapat permasalahan, maka Lurah atau pun Camat wajib menyelesaikan ketika ada konflik di tengah masyarakat.

Machmud juga mengingatkan Lurah dan Camat harus paham aturan main dalam Perwali Kota Surabaya No.112 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan agar demokrasi berjalan dengan baik, serta tidak melanggar aturan di tengah masyarakat.

“Intinya Lurah mau pun Camat, pokoknya jangan sekali-kali ikut-ikutan bermain atau pun ada tendensi punya kepentingan. Lurah dan Camat hanya menyelesaikan jika terjadi masalah,” pungkasnya dengan tegas H. Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.