Pintu Keluar PBI Rawan Macet, Kapolsek Pakal: Kami Akan Tindak yang Nekat Melanggar

oleh -281 Dilihat
oleh
Pertigaan Pintu Keluar Perumahan PBI kalau pagi dan sore selalu rawan macet

SURABAYA, PETISI.CO  – Hampir dipastikan, setiap jam berangkat kerja maupun jam pulang kerja (pagi dan sore), beberapa ruas jalan protokol di Surabaya akan mengalami kemacetan. Selain karena jumlah kendaraan yang semakin meningkat, tingkat kesadaran masyarakat selama ini memang perlu terus diingatkan.

Seperti halnya yang selama ini terjadi di pintu keluar Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal kota Surabaya. Peningkatan jumlah penghuni di kawasan perumahan yang mencapai belasan ribu jiwa, sementara akses pintu keluar dan masuk hanya satu, sangat rawan terjadi kemacetan pada jam-jam sibuk.

Walau setiap pagi dan sore ada petugas dari Polsek Pakal yang mengatur lalu lintas, tak jarang masih ada pengendara yang melanggar.

Padahal,  di pertigaan arah keluar perumahan sudah terpasang rambu larangan berbelok ke kanan pada jam-jam tertentu, pagi pukul 06.00 Wib hingga 09.00 Wib dan sore pukul 16.00 Wib hingga 18.00 Wib. Sayangnya,  masih saja ada warga mengabaikan rambu-rambu lalu lintas tersebut

Selama ini, sebenarnya tidak kurang-kurang anggota Polsek Pakal  yang selalu memberi imbauan kepada warga yang keluar dari perumahan menuju ke jalan raya, untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, supaya menghindari kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.

Sementara, Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin SH, MH,  mengaku, pihaknya menerima laporan pengaduan dari warga melalui sebuah radio, terkait adanya pelanggar rambu-rambu tersebut.

“Kami mendapat pengaduan warga dari SS (Suara Surabaya) terkait adanya pelanggar rambu rambu tersebut,” ujarnya.

Rambu larangan belok kanan di pintu keluar Perumahan PBI

Kata Kapolsek, pihaknya sudah memposisikan anggotanya setiap pagi dan sore, pada jam berangkat dan jam pulang beraktifitas, yaitu Pos Awal dan Pos Akhir. Selain itu, khususnya di perumahan PBI sudah terpasang rambu yang mengatur kendaraan jika akan keluar perumahan pada jam tertentu, dilarang belok ke kanan, kecuali di hari minggu.

“Saat ini saya sampaikan kepada anggota untuk kembali mengimbau masyarakat yang keluar dari perumahan PBI, khususnya pada pagi dan sore, agar  tidak belok ke kanan sesuai aturan pada rambu rambu yang telah terpasang,”  ujar Kompol Imam.

Jika setelah ini, lanjut Imam, masih terdapat adanya masyarakat yang melanggar, maka pihaknya tak segan  untuk menindak sesuai aturan berlalu lintas.

“Semua ini demi kelancaran saat di jalanan, terlebih kepadatan dan kemacetan sering terjadi pada lokasi pintu masuk dan keluar perumahan PBI. Sehingga dengan adanya aturan atau rambu lalu lintas, kita berupaya mengantisipasi hal tersebut agar masyarakat pengendara yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah perumahan bisa lancar, serta tidak berdampak kemacetan pada jalan raya,” tutur orang nomer satu di jajaran Polsek Pakal ini.

Oleh sebab itu, Kompol Imam kembali meminta masyarakat khususnya warga Pakal untuk selalu taat dan mematuhi aturan rambu-rambu berlalu lintas, hal itu demi keselamatan dan kelancaran bersama.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.