PKL Alun-alun Kota Batu Desak Penambahan Jam Malam

oleh -173 Dilihat
oleh
Ketua Paguyuban PKL Batu, Pipit (kiri), dengan Koordinator PKL Alun-Alun Batu, Oki (kanan).

BATU, PETISI.CO –  Menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021,  pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu mendesak penambahan jam operasional usaha, Jumat sore (22/01/2021).

Penambahan jam operasional bertujuan agar PKL yang berjualan di sana memperoleh waktu usaha yang optimal.

Menurut Koordinator PKL Alun-Alun Kota Batu, Oki Hanestyoadi, PPKM membatasi jam kerja mereka. Izin operasional hingga jam 19.00 malam, terlalu cepat.

“PPKM mengurangi jam kerja hingga jam 7 malam saja,” ungkap pria yang disapa Oki tersebut.

Minimnya jam operasional usaha menyebabkan Oki dan PKL lainnya mengalami kerugian penjualan.

“Kalau hanya sampai jam 19.00 WIB untuk berdampak kepada penghasilan ekonomi kita,” tuturnya.

Usulan yang sama, Ketua Paguyuban PKL Kota Batu, Puspita Herdysari juga meminta agar dalam PPKM lanjutan dapat memberikan jam operasional bagi para pelaku usaha.

“Saya berharap agar penambahan jam operasional hingga jam 22.00 WIB,” ungkap wanita yang kerap disapa Pipit tersebut.

Selain menambah jam operasional usaha, Pipit juga meminta agar Pemerintah Kota Batu untuk menginformasikan bahwa Kota Batu sudah menuju ke fase new normal.

Dengan adanya zona kuning, Pipit berharap agar masyarakat merasa aman dan dapat membeli produk yang dijual oleh para PKL Batu.

“Kami (PKL Batu-red) mengharapkan agar masyarakat bisa datang ke Batu dengan aman agar bisa membeli dagangan kami,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, M.Noer Adhim saat di konfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, terkait menanggapi permintaan PKL untuk menambah jam operasional, ia masih berpatokan dengan perintah dari Pemkot Batu.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atas, sesuai SE (Surat Edaran) Wali Kota Batu nomor 440/39/422.011/2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ungkap Adim.

Tentang peraturan jam operasional di PPKM lanjutan, Adim masih menunggu Surat Edaran baru dari Gubernur. Ia dan jajarannya akan menyesuaikan penertiban pada peraturan yang ada.

“Masih menunggu peraturan baru dari Gubernur,” pungkasnya.(Iqb/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.