PN Sumenep tak Hiraukan Permohonan Karutan Agar Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Terdakwa MAS

oleh -104 Dilihat
oleh
Kanan. Firdaus, Humas Pengadilan Negeri Sumenep saat diwawancara petisi.co, Selasa (16/2/21).

SUMENEP, PETISI.CO – Potret lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten berjuluk Kuda Terbang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tidak menghiraukan permohonan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB setempat, agar melakukan Pemeriksaan Kejiwaan terhadap MAS (inisial-red) terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa yang ditangkap Polsek Raas Polres setempat, Rabu (17/2/2021).

Padahal, surat pemberitahuan tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa atas nama MAS yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sudah tertanggal 7 Januari 2021. Namun hingga saat ini belum juga dihiraukan. Bahkan sampai pergantian kepemimpinan Ketua Pengadilan baru.

Selaku notabene yang menahan karena terdakwa MAS masih dalam proses Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Dampak dari itu, terdakwa MAS ini di tahanan Rutan Klas llB Sumenep ditempatkan dalam ‘sel tikus’. Sebagaimana layaknya napi yang melakukan pelanggaran berat.

Karutan Viverdi Anggoro kepada awak media petisi.co sebelumnya dengan terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya menunggu balasan surat pemberitahuan tersebut sekaligus meminta pada Pengadilan Negeri Sumenep untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada yang bersangkutan terdakwa MAS.

“Kami masih menunggu balasan surat kami tentang permohonan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tahapan status pemeriksaan Pengadilan atas nama (MAS inisial-red) kasus narkoba. Ini kami masih menunggu agar kami bisa melakukan tindakan-tindakan yang proporsional sesuai kondisi yang bersangkutan,” demikian ungkap Karutan Sumenep, Viverdi Anggoro saat diwawancara awak media petisi.co.

Karena tentunya, jika kondisi tersebut dibiarkan tidak ada tindakan duduk perkara yang jelas, akan berimplikasi pada pihaknya di Rutan Klas llB Sumenep dalam melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Sebab menurutnya bukan tempat Rumah Sakit Jiwa.

“Secara garis besar kami ini boleh dikatakan Rumah Tahanan Negara bukan Rumah Sakit Jiwa pada akhirnya, jadi kami mohon kepada bapak yang berwenang disini, bukan mengintervensi, tapi kami hanya menghimbau agar bisa didudukan perkara ini sesuai permintaan kami agar kami bisa melaksanakan tugas-tugas kami dengan baik dan benar,” kata Viverdi.

Seraya menyatakan permohonan maaf atas pengiriman surat dari Rutan Klas llB Sumenep. Disamping itu Karutan menyampaikan semoga bisa dimengerti dan dipahami.

Karena walaupun kata Karutan Sumenep, yang bersangkutan terdakwa MAS (inisial-red), sudah di sel diisolasi, tapi entah sampai kapan dia harus diisolasi, sampai sembuh pun tidak mungkin, apalagi sampai bebas.

“Jadi, iya mudah-mudahan bisa putusannya tidak lama bisa segera bebas, itu harapan kami, jadi mudah-mudahan bisa dipahami sama rekan-rekan penegak hukum,” harap Karutan Sumenep.

Sementara awak media petisi.co saat ingin melakukan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep hingga Selasa (16/2/2021) tidak bisa dimintai keterangannya, karena sulit ditemui. Setiap kali dikonfirmasi di kantornya selalu dihadapkan ke Humas.

Pertanyaannya, apakah potret ini Ketua Pengadilan mengetahui termasuk surat dari Karutan tersebut?

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus, mengaku, posisinya sebagai Humasnya terkait informasi-informasi apa di Pengadilan. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut sesuatu hal, karena akunya, ada hal-hal yang tidak untuk diungkapkan ke media.

“Tapi ada hal-hal yang kami tidak bisa disampaikan kepada media karena itu kewenangan penuh di Majelis Hakimnya. Kami juga tidak bisa mengarahkan Majelis Hakim harus bersikap bagaimana, tapi yang  jelas untuk sementara surat yang dari Rutan itu tentu Majelis Hakim punya pertimbangan-pertimbangan tertentu bagaimana sikapnya kedepan ini,” katanya.

Bahkan, hingga sejauh ini, pihaknya mengaku belum dapat konfirmasi untuk langkah yang bakal diambil oleh Majelis Hakim, terkait surat dari Karutan Sumenep tentang perkara MAS (inisial-red). Padahal surat yang dilayangkan oleh Rutan Sumenep sudah terhitung lama.

“Untuk sementara kami juga belum terkonfirmasi terkait langkah-langkah apa yang dilakukan Majelis Hakim,” akunya.

“Kalau terkait informasi seperti apa acaranya itu sebagai Humas kami akan sampaikan, tapi sekali lagi terkait dengan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim terkait Surat itu murni kewenangan Majelis Hakim yang tidak bisa kami masuki seperti apa keputusannya,” ucap Firdaus.

Humas PN Sumenep ini mengatakan, kalau terkait dengan surat itu (permohonan pemeriksaan kejiwaan) menyarankan agar disampaikan lewat persidangan. “Ndak apa-apa, silahkan saja, sebaiknya nanti lewat persidangan,” kata Firdaus. “Ini bentuknya saran ya, bukan informasi,” ujarnya.

Lanjut Firdaus, kalau lewat persidangan itu disampaikan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya untuk disampaikan. “Bahwa seperti inilah yang ingin kami sampaikan, karena itu kan berhadapan langsung dengan Majelis Hakim perkaranya,” ungkapnya.

Ketika disinggung bahwa saran itu sebelumnya sudah dilakukan oleh orang tua terdakwa MAS (inisial) melalui pengacaranya dari Posbakumadin Pengadilan Negeri Sumenep supaya disampaikan kepada Majelis Hakim di persidangan permohonan uji kejiwaan untuk mendapatkan second opinion. Hanya saja itu tidak dilakukan yang malah meminta pihak keluarga agar menemui nama-nama, orang yang disebutkan MAS waktu di persidangan yang katanya bakal jadi saksi yang meringankan.

Padahal sejumlah nama, orang yang disebutkan sebagai saksi yang meringankan tersebut diketahui sebagai Panitera pada kasus MAS (inisial) dan selebihnya dari keluarga besar Pengadilan Negeri Sumenep. Kemudian yang dianggap aneh juga untuk second opinion pihak keluarga diminta untuk menghadirkan Dr. Utomo yang notabene ini merupakan hulu dari kekacauan kasus tersebut. Sehingga itu menjadi pertanyaan, ada apa dibalik kasus MAS?

Sehingga orang tua terdakwa dalam perkara ini pun mencabut kuasa dari kuasa hukumnya yang difasilitasi Negara yang ditunjuk, dalam ini Posbakumadin di Pengadilan Negeri Sumenep.

Humas Pengadilan Negeri Sumenep dari testimoni disinggung hal tersebut, tidak menanggapi secara spesifik potret persoalan itu. Begitu juga saran yang pihaknya utarakan kalau sudah dilakukan oleh orang tua terdakwa untuk mendapatkan keadilan sebagai upaya hukum anaknya.

Bahkan juga orang tua terdakwa MAS ini sudah pula melakukan upaya permohonan bersurat secara tertulis untuk uji kejiwaan untuk mendapatkan second opinion kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Namun, lagi-lagi orang tua terdakwa terkesan dihalangi dan ditipu daya. Karena yang semula ingin mengajukan surat permohonan tersebut oleh salah satu petugas diopsikan agar langsung dimohonkan ke Ketua Majelis Hakimnya yang akan dipertemukan oleh petugas tersebut sebelum sidang digelar. Tapi, nyatanya orang tua terdakwa itu ‘dibodohi’ hanya dijanjikan.

“Oh gitu,” ucap Firdaus. Dengan hanya menyebut kalau itu hal-hal teknis didalam sini, itu haknya terdakwa dan keluarga percaya atau tidak percaya kepada penasehat hukum, itu murni hak sepenuhnya terdakwa dan keluarga.

Ketika disinggung kembali, untuk posisinya saat ini terdakwa sudah tidak ada kuasa hukumnya karena sudah dianggap tidak mendukung dan kuasanya telah dicabut. “Ndak apa-apa, terdakwa dengan sendiri menyampaikan,” kata Firdaus. Seraya bertanya sendiri. “Tapi bagaimana sih,” tanyanya.

Ketika kembali disinggung, dimana posisi terdakwa itu kan tidak seperti orang normal pada umumnya, sebab ada indikasi mengalami gangguan kejiwaan. Humas Pengadilan Negeri Sumenep ini malah menyatakan tidak bisa masuk kedalam ranah itu.

“Kalau permohonan itu sekali lagi kami tidak bisa masuk, karena itu bagaimana sikap Majelis Hakim dan segala macamnya,” demikian ungkap Firdaus, Humas Pengadilan Negeri Sumenep.

Untuk diketahui, MAS (inisial) ini pada perkara yang sama sebelumnya Januari 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polsek berbeda di jajaran Polres Sumenep, karena demi hukum, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, Dr. H. Utomo, Mkes, Sp.KJ.

Namun, untuk pemeriksaan kejiwaan perkara yang kedua pada MAS (inisial) tersebut yang dilakukan oleh RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep milik Pemkab Sumenep itu atas permintaan Polsek Raas selaku yang menangani perkaranya, pihak keluarga tidak diberikan hasilnya hingga sekarang, kendati pihak rumah sakit mengaku sudah mengeluarkan.

Sedangkan menurut Humas Pengadilan Negeri Sumenep, untuk sidang selanjutnya perkara terdakwa MAS adalah Sidang Penuntutan yang bakal digelar Kamis besok.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.