PNM Minta Kapal Cantrang yang Ditangkap Agar Diproses Hukum Secara Terang Benderang

oleh -116 Dilihat
oleh
Kapal Cantrang Putri Selina asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang diamankan oleh nelayan Masalembu.

SUMENEP, PETISI.CO – Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) meminta agar Kapal Cantrang Putri Selina asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang diamankan oleh nelayan Masalembu pada Sabtu (27/3/2021) yang telah diserahkan sepenuhnya ke Polsek Masalembu, diproses secara hukum dan terang benderang, Kamis (1/4/2021).

Sebagaimana laporan yang diterima awak media petisi.co, dari Haerul Umam, Divisi Hukum dan Advokasi Kelompok Nelayan Rawatan Samudera yang tergabung dalam PNM.

Setelah kapten kapal dan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) juga telah menjalani pemeriksaan di Polsek Masalembu, dan kini kasus tersebut oleh aparat kepolisian setempat dilimpahkan ke Satpolairud Polres Sumenep, pada Selasa 30 Maret 2021.

“Kapal cantrang Putri Selina yang ditangkap kemarin yang diserahkan ke Polsek Masalembu telah dibawa ke Pelabuhan Kalianget dengan dikawal dua anggota Polsek Masalembu untuk diserahkan ke Polairud Polres Sumenep,” terang Haerul Umam.

Lebih lanjut Haerul Umam memaparkan, bahwa kapal Cantrang Putri Selina tersebut tidak membawa dokumen selembarpun. Padahal kapal tersebut seharusnya wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perikanan.

“Jika tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maka hal ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak dua miliar,” beber Haerul Umam.

Oleh sebab itu, Haerul Umam mendororong Kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Perikanan agar bisa menjerat kapal cantrang yang tidak memiliki SIPI.

Menurut dia pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, serta Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) untuk mengawal kasus ini bersama-sama sampai tuntas.

“Selain itu, sebagai sikap tegas Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) tidak akan berkompromi dan bernegosiasi dengan siapapun atas kasus ini. Nelayan Masalembu hanya menginginkan agar kasus ini tetap di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Haerul Umam.

Haerul Umam juga menegaskan, bahwa akan terus mendorong Aparat Kepolisian Sektor Masalembu untuk terus melakukan operasi laut atas banyaknya kapal-kapal cantrang yang beroperasi dilaut Masalembu, termasuk juga Pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Selain Haerul Umam, Moh. Zehri, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) juga menambahkan, bahwa sat ini nelayan sangat berharap kepada aparat Kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang agar masyarakat memiliki kepercayaan atas penegakan hukum yang ada.

“Selain itu, saya berharap agar ini bisa menjadi efek jera bagi kapal cantrang yang lainnya. Karena semakin hari banyak sekali kapal-kapal cantrang yang beroperasi di laut Masalembu dan sangat dekat dengan rumpon-rumpon nelayan tradisional, sehingga berdampak atas banyaknya rumpon-rumpon nelayan yang hilang, rusaknya ekosistem laut, dan juga berdampak terhadap ekonomi nelayan-nelayan kecil dan tradisional,” tegasnya.

Pihaknya kembali menyatakan dengan tegas, bahwa nelayan Masalembu akan terus tetap menolak Permen KP 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang.

Awak media petisi.co terkait demikian tersebut, selanjutnya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Polsek Masalembu dan Satpolairud Polres Sumenep. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.