MEDIA SOSIAL, pada awalnya, dipandang sebagai ruang demokratis yang dapat memperluas partisipasi publik dalam politik. Namun realitas menunjukkan bahwa alih-alih menyatukan, ia justru kerap memperbesar jurang perbedaan.
Polarisasi politik yang sebelumnya terbatas di ruang formal, kini menyusup hingga ke ruang personal: percakapan keluarga, grup pertemanan, hingga percakapan sehari-hari.
Di Indonesia, fenomena ini mengemuka terutama pasca Pemilu 2014 dan 2019, ketika masyarakat terbelah dalam dua kutub yang saling curiga. Istilah seperti “cebong” dan “kampret” menjadi simbol keterbelahan identitas politik yang melekat hingga kini. Polarisasi bukan hanya terjadi dalam preferensi elektoral, melainkan telah menyentuh aspek ideologis dan emosional.
Ekosistem Polarisasi: Antara Algoritma dan Afeksi
Salah satu penyebab utama dari menguatnya polarisasi politik adalah karakteristik algoritmik dari media sosial. Cass Sunstein (2009) menjelaskan dalam Republic.com 2.0 bahwa pengguna cenderung memilih informasi yang memperkuat keyakinan mereka. Hal ini menciptakan apa yang disebut sebagai filter bubble—sebuah kondisi ketika seseorang hanya terpapar pada informasi yang mendukung pandangannya sendiri.
Konsep ini selaras dengan echo chamber, yaitu ruang digital yang memperkuat suara-suara seragam dan menutup akses terhadap keragaman perspektif.
Konsekuensinya adalah menurunnya kapasitas publik untuk berdialog secara sehat, serta meningkatnya intoleransi terhadap perbedaan.
Dari sisi afeksi, Papacharissi (2010) menekankan bahwa media sosial menciptakan ruang ekspresi emosional yang tinggi. Karena platform digital bersifat cepat, personal, dan tanpa mediator, emosi sering kali mengambil alih nalar. Polarisasi tidak hanya rasional, tapi juga afektif. Orang membenci bukan karena argumen, tapi karena identitas dan afiliasi.
Implikasi Hukum: Menjaga Keseimbangan antara Ekspresi dan Ketertiban
Dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan untuk menyatakan pendapat. Namun, dalam realitas digital, ekspresi ini kerap berbenturan dengan hak-hak lain, seperti hak untuk tidak menjadi korban ujaran kebencian, disinformasi, atau serangan personal.
UU ITE menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum di ranah digital. Namun keberadaan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik atau Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian telah menimbulkan berbagai kontroversi. Banyak aktivis menyebutnya sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, negara juga menghadapi tekanan dari masyarakat yang menuntut perlindungan dari konten berbahaya. Ini menciptakan dilema hukum: bagaimana merumuskan regulasi yang adil, tidak represif, namun tetap efektif? Fuchs (2017) menekankan bahwa hukum digital harus berdiri di antara dua ekstrem: tidak membiarkan internet menjadi ruang bebas nilai, dan tidak menjadikannya sebagai ruang yang dikontrol secara otoriter.
Komparasi Global dan Pelajaran untuk Indonesia
Beberapa negara telah mengambil langkah progresif untuk menangani tantangan ini. Di Jerman, Network Enforcement Act (NetzDG) mengharuskan platform untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam sejak dilaporkan. Sanksi berat diberikan bagi platform yang gagal menindak. Meski efektif, pendekatan ini juga dikritik karena bisa mendorong platform melakukan overblocking, yaitu menghapus konten secara berlebihan untuk menghindari hukuman.
Di sisi lain, Amerika Serikat lebih menekankan pada perlindungan kebebasan berekspresi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi. Pendekatan ini menjadikan negara sangat berhati-hati dalam mengatur konten online. Namun konsekuensinya, platform menjadi arena subur bagi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, seperti yang terlihat dalam peristiwa Capitol Riot 2021.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kedua pendekatan ini. Pendekatan represif tanpa mekanisme partisipatif berisiko menciptakan ketidakadilan. Sementara pendekatan liberal tanpa kontrol memadai bisa membahayakan integritas sosial. Dibutuhkan pendekatan yang hibrid—yaitu regulasi yang partisipatif, berbasis hak asasi manusia, dan responsif terhadap dinamika teknologi.
Peran Literasi Digital dan Masyarakat Sipil
Aspek penting lain dalam menghadapi polarisasi politik digital adalah membangun kapasitas masyarakat untuk memilah informasi dan menahan diri dalam berkomunikasi. Literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tapi juga menyangkut etika berkomunikasi, berpikir kritis, dan kesadaran terhadap dampak hukum.
Menurut Siti Maimunah (2018), masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan digital. Dalam konteks demokrasi deliberatif, masyarakat harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan, bukan hanya sebagai target regulasi. Maka, pendekatan multistakeholder menjadi sangat relevan: negara, platform digital, akademisi, media, dan masyarakat sipil perlu duduk bersama merumuskan masa depan ruang digital.
Arah Kebijakan Hukum yang Berkeadilan
Maka, jika ditarik garis besar, arah kebijakan hukum yang relevan dalam konteks polarisasi politik digital perlu memenuhi tiga prinsip utama:
Progresif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial.
Partisipatif, menjamin keterlibatan publik dan aktor-aktor non-negara dalam proses legislasi digital.
Berbasis pada prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia, agar regulasi tidak menjadi alat represi terhadap ekspresi yang sah.
Penguatan lembaga pengawasan independen, evaluasi berkala terhadap UU ITE, serta integrasi prinsip-prinsip HAM dalam penyusunan regulasi digital menjadi langkah strategis ke depan.
Penutup: Demokrasi Digital yang Dewasa
Demokrasi digital membutuhkan kedewasaan kolektif. Polarisasi politik tidak bisa dihapus sepenuhnya, tapi dapat dikelola dengan pendekatan yang bijak. Hukum, dalam hal ini, bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun ruang publik yang sehat, dialogis, dan inklusif.
Jika media sosial hari ini mencerminkan wajah demokrasi kita, maka tugas kita adalah memperbaiki cermin itu—bukan memecahkannya. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan, Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan dan Ketua Bidang Advokasi dan HAM Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Jawa Timur
Daftar Pustaka
Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford University Press.
Fikri, M. (2020). Hukum dan Dinamika Digital: Tantangan Regulasi Era Media Sosial. Jakarta: Genta Publishing.
Freedom House. (2023). Freedom on the Net 2023: The Repressive Power of Artificial Intelligence. Retrieved from https://freedomhouse.org
Fuchs, C. (2017). Social Media: A Critical Introduction (2nd ed.). SAGE Publications.
Gillespie, T. (2018). Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. Yale University Press.
Maimunah, S. (2018). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Kebijakan Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 123–140.
Papacharissi, Z. (2010). A Private Sphere: Democracy in a Digital Age. Polity Press.
Schradie, J. (2019). The Revolution That Wasn’t: How Digital Activism Favors Conservatives. Harvard University Press.
Sunstein, C. R. (2009). Republic.com 2.0. Princeton University Press.
Tambini, D. (2021). Media Freedom and Regulation in the Digital Age. In R. Mansell & M. Raboy (Eds.), The Handbook of Global Media and Communication Policy (pp. 217–235). Wiley-Blackwell.
Tufekci, Z. (2015). Algorithmic Harms beyond Facebook and Google: Emergent Challenges of Computational Agency. Colorado Technology Law Journal, 13(2), 203–218.







