Polda Jatim Amankan Pemandu Lagu Arjuna Pub dan Karaoke

oleh -181 Dilihat
oleh
Pemandu lagu Arjuna Pub dan Karaoke yang diamankan dalam press conference.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim melalui Ditreskrimum mengungkap tindak pidana cabul dengan mengambil keuntungan atau makelar pelacuran. Pelaku diketahui bernama Cristiani Alias Sanny (46) yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Arjuna Pub dan Karaoke.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan berbekal dari informasi masyarakat tentang adannya pelayanan plus-plus yang ditawarkan seorang mucikari. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka ini menawarkan kepada tamu yang sedang berada di Pub tersebut. Dengan layanan pemandu lagu yang bisa dibookingbaik dalam room atau di hotel,” ujarnya.

Tawaran tersebut mengunakan foto-foto di handpone dengan aplikasi WA. Setelah pembooking memilih, lantas didatangkan pemandu lagu yang sudah disiapkan olehnya.

“Pada saat petugas melakukan penyanggongan, pemandu lagu beserta seseorang keluar dari room. Petugas akhirnya membuntuti hingga menuju ke salah satu hotel yang terletak di kawasan Surabaya,” jelasnya.

Saat keduannya memasukki kamar hotel, tak berselang lama petugas yang sudah membuntutinnya langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut.

“Saat petugas melakukan pengerebekan ternyata benar, pemandu lagu sedang melayani hubungan layaknya suami istri dan petugas juga memergoki pemandu lagu tersebut dalam keadaan tanpa busana,” tambah Kombes Pol Trunoyudo.

Truno menambahkan dalam pengeledahan tersebut selain didapati pemandu lagu yang sedang melayani tamunnya, juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai.

“Selain itu satu buah sprei warna putih dan struk bukti pembayaran salah satu hotel, dan satu kondom yang belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta juga turut diamankan oleh petugas,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.