Polda Jatim Menangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Dusun Terongdowo Pasuruan

oleh -124 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

SURABAYA, PETISI.COSubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Terongdowo, Pasuruan beberapa waktu lalu. Ironisnnya dua pelaku diantarannya merupakan pasangan suami istri.

Pelaku diketahui bernama Codet alias C (36), Kolis alias K (36), dan Siti Khusnul alias SK (20) yang merupakan pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Rahadian mengatakan, Kasus pembunuhan ini terjadi pada korban berinisial A yang dilakukan oleh tiga orang, dengan TKP Di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2020, lalu petugas bergerak cepat mendatangi lokasi guna olah TKP dan melakukan proses penyelidikan, dan akhirnnya pada 14 September 2020 pelaku dapat diamankan,” ujar saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (22/9/2020).

Trunoyudo menyebut motif dari pembunuhan ialah pelaku KB cemburu terhadap korban A yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Kejadian itu bermula saat korban sering chat melalui jejaring sosial.

“Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara A (korban) dengan tersangka SK yang sering menghubungi melalui jejaring sosial. Kemudian sebagai suami merasa cemburu dan mengajak pelaku C untuk merencanakan pembunuhan tersebut,” ujarnnya.

Tak hanya itu, Suami memaksa istrinnya untuk memancing melalui chat (massanger) supaya korban mau diajak ketemuan, di Dusun Terongdowo Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Semula istrinya menolak, namun oleh suami diancam apabila tidak mau menuruti ajakannya untuk memancing korban melalui chat, guna mengadakan ketemuan. Akhirnnya pada Kamis 3 September 2020 terjadi pertemuan,” katanya.

Mendapati waktu yang sudah ditentukan, pelaku K mempunyai rencana untuk menghabisi nyawa korban dan K tidak sendirian, melainkan mengajak pelaku C yang merupakan teman satu kampungnya.

“Ketika keduannya ketemuan, tak berselang lama, pelaku K dan pelaku C langsung menghampiri korban untuk melakukan aksinnya. Dengan dibekali senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya, pelaku membabi buta melayangkan bacokan kepada korban,” jelasnya.

Secara membabi buta pelaku K membacok kepala korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah golok yang lebih dulu disiapkan. Dia mengulangi bacokan beberapa kali ke bagian tubuh lain korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Adapun pasal yang disangkahkan kepada para pelaku, yaitu pasal 340 subsider 338 lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP junto 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.