Polda Jatim Selamatkan 6 PMI Korban TPPO Jaringan Thailand

oleh -104 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Ahmad Yusep Gunawan saat konferensi pers

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar ​​​tindak pidana penjualan orang atau TPPO. Sebanyak 6 orang PMI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat bekerja di Thailand, akhirnya berhasil di pulangkan oleh KBRI Bangkok.

Para WNI korban TPPO tersebut dilakukan pemulangan setelah melalui proses screening, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO serta berhasil memulangkan korban PMI dari Thailand.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Ahmad Yusep Gunawan, pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan Kemenlu RI, menjelaskan, sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, diantaranya, MSK (48) asal Banyuwangi, YS (40) asal Jember, FM (41) asal Lampung serta RT (37) asal Medan.

Kejadian berawal dari seorang warga Cina berinisial J menelpon tersangka FM, dan menawarkan pekerjaan di Thailand yakni trading dengan gaji 800 USD, makan 4 kali serta ada Mess. Kemudian tersangka FM menghubungi MSK mencari sasaran sekira bulan Agustus lalu dan mendapat CPMI, yaitu ZR (26) asal Jember, BP (22) asal Jember, dan MNI (22), MTASP (20), ARS, AS serta WH yang semuanya asal Banyuwangi untuk di janjikan pekerjaan sebagai operator game online dan translater di perusahaan di Thailand.

“Lalu CPMI diberangkatkan melalui bandara Soetta, karena ada kendala sempat diinapkan di salah satu hotel di Jakarta, dan mereka mendapat arahan tersangka FM diteruskan ke RT (pihak imigrasi),” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, saat memimpin press rilis diruang Rupatama Polda Jatim, Senin (26/06/2023).

Lanjut Kapolda Jatim, untuk peran para tersangka berbeda beda, sementara untuk tersangka sebagai perekrutan dan agen, yang tugasnya mencari di daerah sekitar Jember dan Banyuwangi dan mau diajak kerja ke keluar negeri Thailand maupun Myanmar, dengan imbalan gaji Rp 15 juta hingga 20 juta.

Sekira tanggal 19 Oktober 2022 CPMI berangkat dari Bandara Soetta menuju bandara Don Mueang, Bangkok Thailand. Kemudian dijemput oleh tersangka L (WNA China), selanjutnya dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien di Indonesia dengan persyaratan mencapai target.

“jika tidak sesuai target, maka akan mendapatkan hukuman pemukulan maupun tamparan atau di ancam akan di habisi,” jelasnya.

Selain itu, anggota Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka, yaitu 5 buah handphone, ticket pesawat, ATM serta 1 lembar bukti transfer ke rekening Bank CIMB.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Di tempat yang sama, salah seorang korban MNI, menyampaikan, bahwa dirinya mengenal salah seorang korban MSK yang merupakan warga satu kampung di Banyuwangi.

Kemudian tersangka merayu untuk memberikan pekerjaan yang cukup santai, dengan gaji menggiurkan kerja sebagai translater dan game online malah jadi scammer atau penipuan.

“Dalam bekerja para korban dikenai sistem target, apabila tidak memenuhi akan diberikan hukuman (kena denda ataupun ancaman akan dihabisi),” tuturnya.

Tak lupa, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Presiden Joko Widodo, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan pihak terkait lainnya, yang sudah membantu proses penyelamatan serta pemulangannya di tanah air. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.