Polda Jatim Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila

oleh -36 Dilihat
oleh
Kombespol Pitra Andrias Ratulangi

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh keluarganya beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui sudah melakukan aksi asusila ini mulai korban umur 9 tahun.

Berdasarkan nomer laporan : LPB/155/II/2020/UM/SPKT,  inisial LH (50)  tersebut telah dilaporkan korban sejak 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim.

Kombespol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, akhirnya hari ini status tersebut menjadi tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh LH.

“Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, dari hasil sementara pelaku berusia 50 tahunan,” ujarnya Sabtu (7/3/2020).

Ditambahkan Pitra, berdasarkan surat laporan yang diterima, dan melakukan pemeriksaan saksi, dan alat-alat bukti HL terdapat penyesuaian dari keterangan korban, dan dugaan pelaku berencana akan melarikan diri, dengan pergi ke luar negeri.

Perlu diketahui, pada 20 Febuari 2020, terduga dilaporkan terkait tindak asusila dengan korban dibawah umur, dan sudah dilakukan selama 17 tahun.

Diketahui HL merupakan pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya, dan dilaporkan oleh salah satu jemaatnya.(inul)