SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” kata Kapolda Jatim, Jumat (12/6/20).
Di sinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis.
Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta melakukan pembantaran terhadap empat tersangka untuk dilakukan isolasi di Rumah Sakit karantina.
Karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya.
Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi.
Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari jenazah Covid-19 yang diambil paksa.

Keempat tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (nul)






