Polemik Tambang Emas Tumpang Pitu, Gubernur Temui Pendemo

oleh -98 Dilihat
oleh
Setiajit saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah didemo warga Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwan lebih dari enam hari, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melunak. Khofifah menemui perwakilan demo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Pertemuan berlangsung tertutup sekitar 1,5 jam. Dalam pertemuan dengan warga yang menolak berdirinya perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi itu, Gubernur Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.

Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit, Kepala Bakesbangpol Jatim, Jonathan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim.

Sayangnya, usai pertemuan Khofifah menolak diwawancarai wartawan. Padahal, puluhan awak media tetap sabar menunggu untuk bisa mendapat statemen dari orang nomor satu di Jatim tersebut pasca pertemuan berlangsung.

BACA JUGA :Aktivis Lingkungan Minta Penutupan Tambang di Banyuwangi

Khofifah melimpahkan pertanyaan kepada Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit yang juga hadir dalam pertemuan. “Biar Pak Setiajit saja, monggo,” ucap Khofifah sembari meninggalkan wartawan.

Kepada wartawan, Setiajit menjelaskan hasil pertemuan dengan perwakilan demo bisa mengakhiri polemik tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Namun, pihaknya tetap menghargai jika masih ada warga Banyuwangi yang masih demo pasca pertemuan.

“Silahkan saja, karena demo itu bagian dari demokrasi. Asal demo berlangsung tertib dan tidak menganggu ketertiban umum. Kami juga siap dialog dengan perwakilan demo, kapanpun,” ujarnya.

Khusus perusahaan tambang yang beroperasi di Tumpang Pitu, pihaknya bisa memberi sanksi administrasi jika terbukti melakukan pelanggaran Pasal 40, Pasal 41, Pasal 23, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 128  UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tapi pengawasan dari inspektur tambang yang dilakukan terus-menerus, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dimasukkan mereka (penolak perusahaan tambang),” cetusnya.

Dengan tidak ditemukannya pelanggaran, tuntutan dari warga agar Pemprov Jatim agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan tambang di Tumpang Pitu tidak bisa dipenuhi. Namun begitu, pihaknya siap untuk melakukan evaluasi.

Yang dievaluasi diantaranya, terkait informasi adanya permukiman yang dilanggar oleh perusahaan tambang. Lalu terkait dugaan kerusakan lingkungan.

“BSI (perusahaan tambang di Tumpang Pitu) sudah mengundang WALHI dan JATAM dan LBH Surabaya untuk datang langsung kesana (lokasi tambang). Untuk meninjau langsung ke lokasi dimana disebut ada pelanggaran,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.