Polisi Hanya Segel Mobil Tangki BBM

oleh -105 Dilihat
oleh
Truk yang dipolice line

Penggerebekan SPBU Jl Tegalsari

 SURABAYA, PETISI.CO – Penggerebekan SPBU 54.601.92 di Jl. Tegalsari Surabaya yang dilakukan Sat Ditrekrim Polda Jatim menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dalam penggerebekan tersebut satu unit mobil tangki pengangkut BBM telah disegel Police Line.

Anehnya, lokasi SPBU 54.601.92 Jl.Tegalsari Surabaya yang diduga melakukan praktek nakal yang digrebek oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tidak diberi Police Line. Justru pemilik SPBU malah memasang pengumuman bertuliskan ” Mohon Maaf Untuk Sementara SPBU Tidak Beroperasi, Karena Ada Perbaikan”.

SPBU 54.601.92 Jl.Tegalsari, yang tidak dipolice line

Ternyata mulai dari awal penggrebekan hingga saat penangkapan kedua pelaku tidak ditandai dengan garis Police Line sebagaimana di lokasi TKP (Tempat Kejadiaan Perkara).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi melalui WA, terkait soal itu tidak memberikan jawaban. “Silakan tulis sesuai fakta. Sebab kalau fakta akan kita dukung dan kalau tidak sesuai dengan fakta maka akan kita komplain,” balasan Barung.

Balasnya lagi, ”Itu kepentingan publik, Kalau ada kejadian pelabuhan, apa pelabuhannya dipolice line, Bagamana dengan masyarakat lain?,“ balasnya lebih lanjut.

Lebih jauh, jika hal itu menyangkut soal kepentingan umum, hingga akhirnya tidak dilakukan penyegelan dengan police line apakah itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Pertanyaan petisi.co kepada Barung Humas Polda Jatim dijawab ” ya dong,” balas Barung tegas melalui WA-nya.

Seperti diketahui Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua petugas SPBU yang diduga melakukan praktek curang dengan mengoplos BBM dari hasil kencingan dari sebuah truk tanki. Dua orang pelaku yakni Indra Hermawan (39) bekerja sebagai supervisor SPBU 54.601.92 dan Edy (33) sebagai sopir SPBU.

Terbongkarnya kecurangan pencurian BBM yang dilakukan pelaku berdasarkan laporan Polisi LP A/ 21/ II/ PAM.1.5/ 2018/ SUS/ JATIM. Tersangka Edy selaku sopir tangki Pertamina L-9911-UX Mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tujuan seharusnya dikirim sesuai DO di SPBU 54.651.63 Jalan Raden Panji Suroso Kota Malang. Namun oleh Tersangka Edy disalah gunakan BBM itu tidak dikirim ke SPBU 54.651.63 Kota Malang, tetapi dikirim ke SPBU 54.601.92 Jalan Tegalsari Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

Caranya cukup pintar kedua pelaku itu, tersangka Edy mengurangi sebagian isi tangki BBM jenis Bio Solar sebanyak 40 liter di SPBU 54.601.92 itu. Sedangkan Assisten Supervisor SPBU 54.601.92 Jalan Tegalsari Indra telah menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli BBM dari tersangka Edy. Setelah membeli BBM Bio Solar itu, tersangka Indra memcampurkan BMM Bio Solar kedalam tandon penimbun BBM Jenis Dexlite untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Perbuatan para pelaku untuk melakukan konspirasi jahat menyalahgunakan Pengangkutan isi BBM dan Mencampurkan Bio Solar ke Dexlite ini sudah berjalan selama tiga tahun. Dalam penjualan BBM tidak sesuai dengan peruntukannya, dan selama 3 tahun kecurangan dilakukan sebanyak 1,8 ton.

Bio Solar dijual dengan harga Dexlite dan Premium/ Pertalite dijual dengan harga Pertamax. Kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolda Jatim dan dijerat pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Perpres RI No.191 Tahun 2014 Tentang pendistribuan dan Harga jual eceran BBM, ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara. (irul)