Polres bersama BPKP Provinsi Jatim Geledah Kantor UKPBJ Pemkab Jember

oleh -81 Dilihat
oleh
Pasar Balung.

JEMBER, PETISI.CO – Rehab Pasar Balung yang menggunakan dana APBD Jember tahun anggaran 2019, sebesar Rp 7,5 miliar, diduga terjadi tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara 1,8 M. Atas dugaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember bersama BPKP Provinsi Jawa Timur menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember. Jum’at (28/5/2021).

Dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, MH mengatakan, dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat, yang menduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan Pasar Balungkulon.

Atas perintah Kasat Reskrim, unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang.

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Guna mendalami kasus tersebut, Satreskrim Polres Jember bekerjasama dengan Universitas Jember, terkait pemeriksaan pengerjaan fisiknya.

Sedangkan, untuk menentukan besarnya kerugian negara, penyidikan melibatkan BPKP Provinsi Jatim.

“Karena yang bisa menentukan kerugian negara, pihak BPKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata AKP Komang, satreskrim terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. Sementara, polisi telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut, pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Jember telah menggeledah rumah, sekaligus kontraktor kontraktor CV Saffana Karya Abadi, pada Jumat (19/3) pekan lalu. Dari penggeledahan itu, polisi membawa setumpuk berkas dan seperangkat komputer. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.