BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota resmi menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar, mulai hari ini, Senin (27/12/2021).
Bertempat di Ruang TMC Mapolres Blitar Kota, hadir dalam kegiatan peresmian tersebut Forkopimda Kota Blitar dan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo serta OPD terkait.
Penerapan Sistem tilang elektronik di wilayah Kota Blitar baru dilakukan di tiga titik. Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan SIK MSi menjelaskan pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi terutama terkait lalu lintas.
Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar.
“Penerapan tilang elektronik sendiri tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota.
Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, untuk titik penerapan ETLE ada tiga titik di wilayah Kota Blitar, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan.
Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya. Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video.
“Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” jelasnya.
Sementara Wali Kota Blitar, Drs Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar, dan Ini merupakan langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT.
“Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana,” kata wali kota.
Lebih lanjut Wali Kota Drs Santoso juga berharap penerapan ETLE akan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas.
Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo yang hadir mewakili Dirlantas Polda Jatim juga mengapresiasi atas dilauchingnya ETLE di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (min)






