Polres Blitar Kota Ungkap Dua Lokasi Pencurian dan Kekerasan

oleh -84 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Kota Menunjukkan barang bukti

BLITAR, PETISI.CO – Setelah sebulan lebih menjadi buronan (DPO) polisi, dua diantara empat pelaku pencurian uang tunai Rp 23 juta di sebuah toko bangunan di Kecamatan Sukorejo  Kota Blitar kini pelakunya berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.  Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela dalam jumpa pers  Selasa (23/06/20) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MS (51), warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Komplotan ini berjumlah empat orang. Saat ini ada dua yang berhasil kami amankan,” kata AKBP Leonard M Sinambela.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, setelah didalami mereka juga melancarkan aksinya di beberapa daerah. Diantaranya di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan di Kecamatan Rejotangan Tulungagung.

“Komplotan ini menyasar barang-barang yang ada di meja kasir, dan mereka  melakukan aksinya di sejumlah daerah,” jelasnya.

Leonard menambahkan, kejadian ini berawal saat toko bangunan di Jalan Kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo menjadi sasaran pencurian komplotan ini pada hari Sabtu (13/6/2020) lalu.  Saat itu dua pria mengendarai motor mendatangi toko bangunan tersebut dengan alasan akan membeli cat.

Beberapa saat kemudian, datang lagi dua orang pria dengan alasan membeli skrup. Dua orang yang datang lebih dulu itu meminta korban mencarikan barang,  kemudian yang dua lagi membawa kabur uang di tempat penyimpanan uang.

“Akibat kejadian itu pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 23 juta,” imbuhnya.

Kapolres Blitar Kota menandaskan, sebelum diamankan, komplotan pelaku spesialis toko ini, ternyata juga sempat beraksi di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dari toko tersebut pelaku mencuri sebuah tablet.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.