Polres Bondowoso Amankan Mantan Petugas PLN Curi KWH Meter di Rumah Kosong

oleh -155 Dilihat
oleh
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Andri Agus Setiawan alias Wawan (31) warga Kelurahan Dabasah, RT 30/RW 7, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, diamankan Satreskrim Polres Bondowoso, setelah kedapatan mencuri MCB dan KWH meter di rumah kosong.

Tersangka yang merupakan mantan petugas PLN  itu, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan  Pesona Ijen Regency, di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.

“Wawan ini mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga yang melihat. Memang aksinya seringkali dilakukan pagi hari,” jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (5/8/2020).

Sebelum melakukan pencurian,  tersangka ini terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan menaiki sepeda motor pribadinya. Tujuannya, tak lain untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.

“Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN. Pertama dia merusak KWH pakai obeng. Untuk buka MCBnya menggunakan tang penggunting kabel,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka seragam yang dikenakannya dalam melakukan aksi pencurian itu merupakan seragamnya saat pernah bekerja di PLN.

“Bajunya itu seragamnya dia dulu sebelum diberhentikan sebagai petugas PLN outsourcing,” ungkapnya.

Tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 30 rumah kosong selama ini. Dari tangan tersangka sendiri pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.