Polres Dharmasraya Menangkap Pelaku Pencabulan Anak

oleh -75 Dilihat
oleh
Tersangka AS (duduk) pelaku pencabulan anak disergap anggota gabungan Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.COGabungan unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (19/04/2020).

AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T. Kapolres Dharmasraya didampingi AKP Nafris SH, Kapolsek Koto Baru dan AKP Suyanto SH, Kasat Reskrim, Senin (20/04/2020) membenarkan gabungan  Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Satreskrim Polres melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka AS (32) warga Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.

“Pelaku melakukan pencabulan berulang terhadap Mawar (Korban) sebanyak 8 kali mulai (10/08/ 2019) dengan pengancaman kepada korban,” ujar kapolres.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Dharmasraya ini meneruskan, penangkapan tersangka ini  berdasar pada laporan orang tua korban ke Polsek Koto Baru.

“Mendapat laporan orang tua korban, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Putera Pasaman Barat ini.

Saat ini pelaku diseret ke Mapolres  dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman  minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.