Polres Gresik Berhasil Amankan 13 Ekor Satwa Langka Akan Diperjualbelikan

oleh -49 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengintrogasi tersangka.

GRESIK, PETISI.CO – Kepolisian Resort Gresik melalui Satuan Reskrim Unit Pidek, berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan di pasar secara illegal. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, didampingi Kepala BKSDA Wil II RM Wiwied Widodo, Kanit Pidek Ipda Parlan dan Paur Subbaghumas Polres Gresik Ipda Sri Maryani, menjelaskan, bahwa hewan satwa yang diamankan tersebut adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

“Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik, yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi, karena hampir punah. Salah satu tersangka lain berinisial D masih dalam pencarian, yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra,” ungkap AKBP. Kusworo.

Di pasaran, lanjut Kusworo, burung merak hijau tersebut harganya bisa mencapai Rp 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar Rp 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga Rp 1 juta per ekor.

Semua burung yang diamankan tersebut, merupakan Satwa langka yang dilindungi  oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk menjaga burung – burung tersebut agar tetap sehat, Polres Gresik berkordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Kami berkordinasi dengan BKSDA selama hal ini masih dalam proses hukum, burung burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku,” ujar orang nomer satu dijajaran Polres Gresik ini.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal  tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (bah)