Polres Gresik Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

oleh -116 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik menunjukkan tersangka kasus curanmor dan barang bukti.

GRESIK, PETISI.COKapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (2/3/2020) di halaman Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Panji P Wijaya, SIK, Kasubbaghumas Polres Gresik, AKP. Hasyim dan Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Danial, menerangkan, bahwa anggota jajarannya, yaitu Polsek Cerme bersama anggota Opsnal Reskrim Polres Gresik, berhasil mengamankan tersangka pelaku curanmor saat beraksi di depan gudang PT Indomarko, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, pada hari Kamis (27/2/2020).

Tersangka berinisi MB (31) warga Kota Surabaya atau Desa Paeng, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, bersama temannya A (DPO) datang mengendarai sepeda motor Vario nopol L 4743 ZQ. Kemudian menyasar sepeda motor Kawasaki Ninja nopol W 380 QE yang terparkir di depan gudang itu.

Kapolres Gresik menyerahkan sepeda motor kepada korban.

“Pada saat melaksanakan aksinya tersangka sudah berbekal kunci T, tersangka MB ini yang memasukkan kunci palsu ke dalam kunci kontak Kawasaki Ninja ini, namun kendaraannya tersebut tidak bisa di starter akhirnya didorong. Saat kendaraan tersebut didorong dapat diketahui oleh warga,” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, langsung melaporkan ke kantor kepolisian bersama-sama dengan warga masyarakat dengan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi dari tersangka munculah beberapa TKP sebelumnya.

“Tersangka mengaku hanya membutuhkan kurang dari satu menit, dirinya melakukan aksinya sampai membawa kabur motor tersebut, namun saat itu kendaraannya tidak bisa nyala yang bersangkutan juga tidak mengetahui,” terang AKBP Kusworo Wibowo.

Masih Kusworo, awalnya pelaku berusaha untuk kabur namun dapat ditangkap oleh warga masyarakat. Selanjutnya langsung diamankan di Polsek Cerme Polres Gresik. Akibat perbuatannya tersangka MB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian, namun identitas pelaku sudah kami kantongi,” terangnya.

Kini tersangka bersama barang bukti berupa satu buah kunci yang sudah dilancipkan, satu buah kunci pembuka magnet kunci kontak, satu buah ujung kunci T, satu potong baju hem warna biru motif garis–garis (Pakaian yang dipakai pelaku), satu potong celana jeans panjang warna abu–abu, satu pasang sepatu, satu sepeda motor Kawasaki Ninja KR150P (Ninja RR) tahun 2015 warna hijau Nopol W–380–QE dan satu sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna putih (sarana yang dipakai pelaku) diamankan di rutan Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers kali ini, Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dengan adanya tindak aksi kejahatan sekitar.

”Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Gresik, untuk selalu waspada dengan para pelaku aksi curanmor karena ada beberapa modus operandi pelaku kejahatan. Oleh Karena itu seluruh masyarakat Gresik harus selalu waspada dan waspada,” tegas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini.

Sementara, pemilik kendaraan Kawasaki Ninja (korban) Arip Purwanto, saat berada di samping motornya mengaku sangat senang dengan karena motornya bisa kembali, tanpa adanya biaya apapun dari pihak Kepolisian Polres Gresik.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa, saking senangnya karena motor saya bisa kembali dan saya hanya bisa sujud syukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak-bapak kepolisian, khususnya Polres Gresik dan jajarannya,” ucap Arip sembari melakukan sujud di samping motornya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.