Tugas dan Fungsi KPP Pratama Resmi Mengalami Perubahan

oleh -76 Dilihat
oleh
Konfrensi pers di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Barat Jalan Lingkar Barat Sidoarjo Kota, Senin (2/02/2020).

SIDOARJO, PETISI.CO – Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan ditangani oleh account representative (perwakilan akun) baru, Senin 2 Maret 2020. Hal ini terkait adanya perubahan tugas, dan fungsi KPP Pratama.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak,” kata Lusiani, Kakanwil Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Jatim II saat digelarnya konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Barat Jalan Lingkar Barat Sidoarjo Kota, Senin (2/02/2020).

Menurutnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, serta penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut,” ujarnya.

Dan tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

“Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profisional. “Jika adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui pengaduan ke email: pengaduan@pajak.go.id atau melalui online wise.kemenkeu.go.id.

“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” pungkas Lusiani. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.