Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama 

oleh -132 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis memimpin komferensi pers

GRESIK, PETISI.CO – Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan telah menetapkan empat tersangka penistaan agama manusia dengan kambing.

Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini, semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, hal itu disampaikan langsung di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Kapolres mengatakan sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

“Hari kamis 30 Juni 2022 malam sudah kita gelar perkara hal penistaan agama. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat, tidak ada intervensi dari manapun penyidikan penetapan tersangka,” tegasnya.

Masih Kapolres, inisial AS pemilik konten terjerat Passl 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a KUHP, lalu SA mempelai pria yang menikah dengan kambing dijerat Psl 156a KUHP Jo 55 KUHP. Kemudian S wali penganten atau pernikahan Psl 156a KUHP Jo 55KUHP dan N pemilik tempat Psl 156a KUHP Jo 55 KUHP.

Total sudah 20 hari, tambah Kapolres, penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing. Setelah penetapan tersangka, nanti akan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga.

AKBP Azis kembali menegaskan, bahwa seluruh proses sesuai prosedur.

“Tidak ada intervensi siapapun sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.