Polres Jember Amankan 4 Tersangka Narkoba

oleh -87 Dilihat
oleh

JEMBER, PETISI.CO – Satreskoba Polres Jember kembali berhasil mengamankan 4 orang yang terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di 4 tempat berbeda.

Bermula  dari penangkapan Edi warga Jl. Kepatihan Kaliwates Jember setelah dilakukan pengembangan tertangkap pula Sambari warga Jl. Sriwijaya Sumbersari Jember, disusul Iwan warga Rambipuji dan terakhir Kurdi warga Biting Arjasa Jember, kurdi sebagai pengedar sedangkan tiga orang yang lain sebagai pengguna.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH. S.I.K. M. Hum saat menggelar press conference pada Selasa (29/10/2019) dihalaman Mapolres Jember mengungkapkan, masing-masing tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, dan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti.

”Dari tangan Edi, Polisi berhasil mengamankan 2 buah paket sabu seberat 0,10 dan 0,7 serta 1 buah pipet dan bong, dari tangan Iwan sebanyak 5 klip Narkoba Jenis sabu seberat 0,98 gram serta sebungkus rokok dan dari tangan Sambar sabu 0,5 gram, dari tangan Kurdi polisi mengamankan sabu 47,25 gram, ekstasi 35 butir, timbangan elektronik dan handphone,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh Alfian menjelaskan setelah dilakukan serangkaian pengembangan, “Kurdi ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan UU nomor 35/2009 tentang Narkoba. Namun ancaman tahanannya berbeda, untuk saudara Iwan, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk Kurdi selaku pengedar, ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(eva)