Polres Jember Gelar Press Conference Suami Pembunuhan Istri

oleh -83 Dilihat
oleh
Pelaku pembunuh istrinya diamankan di Mapolres Jember.

JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember menggelar press conference terkait kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya sendiri di Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Senin (14/12).

Dalam press conference tersebut, polisi telah menetapkan tersangka tunggal, yakni Solikhin (36) yang tidak lain adalah suami korban Buni (36).

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman melalui Kasatreskrim, AKP Frans Dalanta Kambaren, menerangkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena korban sering marah-marah dan keras kepala.

Pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepalanya menggunakan celurit dan memukul dadanya. Kemudian membenturkan kepalanya ke tembok sehingga korban kehabisan darah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa timba plastik, clurit, baju korban dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Pelaku ini, lanjut Kasatreskrim, ditangkap di wilayah Kecamatan Tempurejo pada Sabtu 12 Desember 2020 pagi, pukul 7.00 WIB, setelah berpindah-pindah di tempat dalam pengejaran petugas.

“Pelaku Sholikin diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai pasal 44, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider 338 KUHP,” tandasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.