JEMBER, PETISI.CO – Satuan Reskrim Polres Jember berhasil meringkus 2 dari 3 komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat penggerebekan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena ada upaya perlawanan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Abd Aziz (36) warga Dsn Curah Laos dan Moh Iwan (30) warga Dsn Sumberagung Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Sementara, satu tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO yakni Rony (30), warga Dsn Curah Laos, Desa/Kecamatan Mumbulsari.
Kepada awak media, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. Senin (12/8/2019) di Mapolres, menyampaikan, tersangka Abd Aziz merupakan residivis dan pernah mendekam di lapas dalam kasus yang sama. Sedangkan, komplotan tersebut kerap kali beraksi di wilayah Jember.
“Dari hasil interogasi, ada 15 TKP. Masih dilakukan inventarisir barangkali bisa berkembang ke tersangka dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 4 sepeda motor, diantaranya Yamaha Jupiter Z, Honda Beat, Honda Supra X, dan Honda Blade serta kunci T.
Saat jumpa pers, pihak kepolisian mendatangkan salah satu korban yang motornya digondol tersangka. Kapolres menyerahkan langsung kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti tersebut kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya dengan catatan saat penyerahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan kendaraan bersedia dihadirkan.
Pemilik kendaraan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja keras Polres Jember yang berhasil mengungkap Kasus tersebut sehingga motornya bisa kembali.
Dalam kasus curat tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(eva)