Polres Kuansing Bongkar illegal logging di Pulau Padang

oleh -101 Dilihat
oleh
Barang bukti kayu yang diamankan petugas

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi  (Kuansing)  berhasil mengungkap tidak pidana illegal logging di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau Senin (13/11/2017).

Sebanyak 15 tual kayu bulat, 200 keping kayu olahan jenis papan, 1000 keping kayu olahan jenis beroti, 1 unit truk diesel, 2 buah mall, 2 buah gergaji meja sawmil berhasil diamankan ke Mapolres.

Tak hanya barang bukti, satu orang yang bertugas sebagai tukang ukur kayu dan tukang catat kayu balok masuk dan kayu olahan yang keluar, berinisial AH (59) juga berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres guna penyelidikan.

Menurut Kapolres Kuantan AKBP Fibri Karpi Kananto melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan mengatakan,   pengungkapan ilegal loging berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan ada kegiatan ilegal logging di Desa Pulau Padang, setelah dilakukan  penyelidikan, kami mendapati beberapa orang pekerja sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu di tempat pengolahan kayu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e  atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l  Jo Pasal 55, 56. (gus/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.