Polres Madiun Gulung Pencuri Pick Up dan Tangkap Polisi Gadungan

oleh -57 Dilihat
oleh
Dua pelaku Curat diamankan di Mapolres Madiun

MADIUN, PETISI.CO – Komitmen perangi tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Madiun mulai ditunjukkan oleh jajaran Polres Madiun yang baru saja dipimpin oleh AKBP Ruruh Wicaksono.

Dalam sebuah operasi, tim Reserse Kriminal yang dipimpin AKP Logos Bintoro berhasil menggulung kawanan pencuri pick up di dua Tempat Kejadian perkara (TKP), yakni di rumah Pujianto, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan dan di rumah Djoko Wiyono, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan.

Modus operandi keduanya hampir sama, yakni dengan memasuki halaman rumah korban, pelaku berinisial MN dan SM selanjutnya bekerja sama masing – masing merusak jaringan kabel kontak mobil, kemudian usai mesin berhasil dinyalakan pelaku membawanya kabur.

Upaya menjual dua unit kendaraan roda empat jenis pick up itu pun berhasil digagalkan polisi.

Dari hasil penangkapan tersangka, tim reserse kriminal mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat, handphone, alat pemotong (Tang) dan kunci T.

“Kita tangkap kedua pelaku. Sementara masih ada satu orang pelaku lainnya yang kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, kepada wartawan.

Pengungkapan tindak kejahatan selanjutnya adalah penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Intel, Polres Pacitan yang sebelumnya dilaporkan oleh korban, seorang perempuan berinisial DA, warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Modus penipuannya, tersangka awalnya berusaha memikat korban untuk menjalin hubungan. Tersangka selanjutnya berdalih akan menikahi korban, namun dalam perjalanannya pria berinisial JA, warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun tersebut diketahui seringkali meminta sejumlah uang pada korban hingga puluhan juta rupiah. Diantaranya sang pria tersebut membutuhkan uang dengan alasan untuk mengikuti pendidikan.

Seorang pria mengaku Polisi ditangkap usai tipu seorang guru

Merasa curiga, korban yang juga diketahui berprofesi sebagai guru itupun mencari informasi perihal identitas tersangka dengan bantuan rekannya yang bekerja di Polres Pacitan. Alhasil, tidak ditemukan nama pria tersebut sebagai anggota Polres Pacitan. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas laporan korban polisi menciduk tersangka dan mengamankannya di Mapolres Madiun.

“Tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kejahatan yang sama. Untuk yang kedua kali ini yang bersangkutan kita amankan”,  Tegas AKBP Ruruh Wicaksono.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa laptop dan beberapa lembar rekening koran bukti penarikan uang dari ATM milik korban yang dibawa tersangka. Sementara itu JA harus mendekam di ruang tahanan Polres Madiun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.