Polres Magetan Mengamankan Sopir Bus Tabrak Lari di Tol Kartoharjo

oleh -87 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan dalam press conference kasus tabrak lari.

MAGETAN, PETISI.CO – Polres Magetan mengamankan tersangka tabrak lari kecelakaan lalulintas yang terjadi di tol Km 595 B + 600 dari arah Surabaya menuju arah Jawa Tengah di Desa/Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Kamis (7/1/2021) pukul 3.20 WIB.  Diduga sopir Bus Hino nopol BE-7061-IU melarikan diri setelah menabrak truk Mitsubisi nopol B -9975-BYZ .

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK didampingi Kasatlantas AKP Juminanto Nugroho, SH.M.H menyampaikan, setelah kejadian penyidik melakukan olah TKP. Berdasarkan informasi yang didapat mengamankan sopir Bus Hino berisinisial (HR) warga asal Way Halim Bandar Lampung dalam gelar press conference di halaman Polres Magetan, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya Kapolres menyampaikan kronologis Lakalantas tersebut semula kendaraan bus nopol BE-7061-IU yang dikemudikan HR melaju dari timur ke arah barat bergerak di lajur lambat dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di tol km 595 B + 600 tepatnya di Desa/Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan diduga sopir bus kehilangan konsentrasi dikarenakan mengantuk. Sehingga bus tersebut menabrak kendaraan truk nopol B-9975-BYZ yang bergerak searah di depannya.

“Setelah menabrak, kendaraan Bus Hino tersebut berhenti di lajur lambat. Kemudian sopir melarikan diri dan truk nopol B-9975-BYZ berhenti di bahu jalan,” terang Festo.

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat pasal 310 ayat (4) UULAJ no 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-

Dan pasal 312 UULAJ no 22 tahun 2009 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.75.000.000. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.