Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
MOJOKERTO, PETISI.CO – Dua tersangka pembunuhan berencana di area Perhutani petak Dusun Mayarsari Desa Gunungsari Desa Gunungsari Kabupaten Mojokerto, yakni Priono dan Narianto, warga Mojokerto, terpaksa dihadiahi timas panas oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Saat dilakukan konferensi pers, di Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (20/5/2019), Kapolresss Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, kejadian pada Senin (13/05/2019), dimana TKP pertama berada di Dusun Kenanten Desa Kenanten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Sementara, TKP kedua berada di area Perhutani petak 79 Dusun Manyarsari Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
“Korban Eko Yuswanto dibunuh dan meninggal di TKP pertama dengan menggunakan marmer piala. Korban dibunuh karena tersangka sakit hati dengan ucapan istri korban yang sering menghina tersangka. Kemudian Korban dibakar untuk menghilangkan jejak di TKP Kedua,” jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, jika tersangka Priono dan Dantok Narianto dikenakan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, pasal 340 KUHP Sub pasal 365 ayat (3) KUHP.(syim)