Hendak Curi Motor, Warga Srengganan Diamankan Polsek Kenjeran

oleh -68 Dilihat
oleh
Pelaku yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO –  Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipimpin oleh Ksnit reskrim Iptu. Endri SH, telah berhasil mengungkap kasus dengan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana curanmor kendaraan roda dua, di Jl. Raya Kedung Cowek Gg VII Surabaya didepan Ryan Coffee, pada hari Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 17.30 wib.

Tersangka berinisial AP (33) bin Badrus, laki laki, swasta, warga Jl. Srengganan Gg III No 7 Surabaya, atau Kost di Jl. Kertopaten Gg I/18 Surabaya. Tersangka ditangkap karena terbukti telah melakukan tindak pidana aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jl. Kedung Cowek didepan Ryan Coffee.

Sedangkan korban adalah Zaenal Fanani, warga Dusun Turi Rt 05/01 Kec. Turi, Kab. Lamongan atau tinggal di Jl. H. M. Noer Surabaya di Ryan coffee.

“Kejadian berawal pada hari Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib, tersangka AP diajak oleh tersangka HR masih DPO yaitu dengan bahasa ” ayo cari duwit” berangkat dari Kertopaten dengan menggunakan sepeda motor Vario milik HR, yang mana AP tidak hafal Nomor Polisinya,” terang Iptu. Endri

Setelah berangkat, lanjut Endri, dengan berboncengan keduanya berputar putar mencari sasaran sepeda motor, setelah tiba di Jl. Kedung Cowek Gg VII depan warung Riyyan coffee yang sedang tertutup dengan Tirai.

“Melihat ada sepeda yang diparkir didepan tirai yang dirasa tidak kelihatan pemiliknya, kemudian tersangka AP dan HR turun dari kendaraannya, selanjutnya HR memasukan kunci Y/T ke sepeda motor Nopol S 2387 NF, setelah berhasil kunci ON selanjutnya motor tersebut dikendarai oleh AP,” ungkap Kanit

Masih Iptu. Endri, ketika kendaraaan tersebut sedang dikendarai oleh pelaku AP, ternyata ada dua orang warga yang saat itu melihatnya, yaitu Holil dan Faisol. Spontan kedua warga tersebut lari mengejar dan langsung mengamankan pelaku AP, dan kemudian menghubungi Kholili anggota Reskrim Polsek Kenjeran untuk dilakukan penangkapan dan juga membawanya ke Polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.

AP sempat dihajar oleh warga saat berada dilokasi, saat ini tersangka beserta barang buktinya berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol S 2387 MF tahun 2017 warna hitam, STNK sepeda motor No pol S 2387 MF atas nama Maskupah dengan alamat Desa Turi Rt 06/01 Kab. Lamongan, diamankan di Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.