Polres Mojokerto tak Berani Tindak Pelanggaran Limbah?

oleh -101 Dilihat
oleh
Pengambilan limbah tetes dari kran truk

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto diduga tidak berani menindak dugaan jual beli tetes kencingan di wilayah hukumnya, di kawasan Jalan Raya jalan Pasinan Jabon. Di lokasi yang merupakan  lahan kososng tersebut menampung belasan truk tangki gandengan berjajar.

Dari pantauan tim petisi.co,  ada belasan truk diduga melakukan pelanggaran dalam gudang dengan menimbun tetes tebu. “Ini masih sepi, disini hanya tempat penyimpanan,” ucap Ddg, salah satu pekerja penimbunan tetes, Rabu (20/9/2017).

Dari temuan ini, berusaha di konformasi dengan mendatangi Polres Mojokerto untuk melaporkan dugaan penimbunan tetes. Begitu tiba di Mapolres Mojokerto, ditemui dua petugas piket Satreskrim Polres Mojokerto.

Sayangnya, kedua anggota ini pun mengaku, untuk melakukan penindakan harus menunggu perintah Kanitnya.

“Pak Kanit lagi perjalanan dari luar kota, mending tunggu saja,” ujar seorang anggota.

Petisi.co berusaha mengkonfirmasi ke AKP Sutarto, Kabag Humas Polres Mojokerto. Sayangnya  juga tidak mau memberikan jawaban, karena saat  dihubungi melalui telepon selulernya, juga  enggan mengangkatnya.

Padahal, dalam undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, sudah dijelaskan ancaman serta denda bagi pelanggar, perusak, maupun penyalahgunaan.

Limbah tetes sendiri merupakan jenis limbah organik yang dihasilkan dari olahan pabrik bumbu penyedap rasa, kemudian hasil olahan menghasilkan limbah tetes.

Bagi para pemilik tetes dan pemain tetes, harus memiliki ijin pemanfaatan, transportir, maneyfest, serta ijin penampungan yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat dan rekom dari Kementrian Lingkungan Hidup pusat.

Bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini, sebagai tempat penimbunan, dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.(tim)