Polres Palopo Bekuk Maling Motor  

oleh -51 Dilihat
oleh
Petugas mengamankan barang bukti dan tersangka.

PALOPO, PETISI.CO – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Merdeka, Kota Palopo diringkus polisi, Rabu 29 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku berinisial KI (26) diamankan berdasarkan rekaman dari CCTV dan keterangan teman korban.

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan teman korban, pelaku diamankan di Jalan Landau,” kata Ardy, Kamis 30 Januari 2020.

Ardy menyebutkan, sepeda motor tersebut digadaikan pelaku di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu seharga Rp 3 juta.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara membuka kap motor dan menyambung langsung kabel body.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti motor Yamaha Mio J warna putih hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terangnya. (rasyid)

No More Posts Available.

No more pages to load.