SINJAI, PETISI.CO – Bertempat di aula Parama Satwika Polres Sinjai, dilaksanakan sosialisasi hukum Undang-undang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Bhayangkari Cabang Sinjai, Kamis (30/01/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, Kabag Sumda Polres Sinjai, Kompol Aminullah Mansyur, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai, Ny. Najmia Sarifuddin, Staf Bag Sumda Polres Sinjai, Anggota Bhayangkari Cabang Sinjai dan Personel Satuan Reskrim selaku pemateri.
Aiptu Rospida, S.Sos, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai dalam materinya menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar supaya Bhayangkari sebagai bagian Keluarga Besar Polri dapat memahami dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari esensi dari Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Sehingga diharapkan tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dimaksud,” tandasnya.
Di akhir kegiatan, Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK selaku pembina Bhayangkari Cabang Sinjai menyerahkan tali asih kepada beberapa anggota Bhayangkari sebagai bentuk perhatian kepada keluarga besar Polri. (rasyid)