Polres Pasuruan Kota Ungkap Penjualan Ikan Asin Berformalin

oleh
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti

PASURUAN, PETISI.CO – Adanya beberapa temuan makanan yang diduga dicampuri dengan zat – zat berbahaya, baik itu dalam proses pengolahan maupun pada campurannya, bisa berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia.

Seperti yang kerap diberitakan, yaitu pembuatan mie dengan mencampur zat formalin dan satu contoh lagi pada pengolahan kulit sapi (cecek) yang prosesnya juga mengunakan formalin dan tawas.

Saat ini, kasus tersebut juga terjadi di wilayah Pasuruan. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya ikan asin berformalin.

Tak butuh waktu lama, SatReskrim Polres Pasuruan kota berhasil melakukan penggrebekkan pada Rabu (25/03/20), di Jalan Raya Desa Rowogempol  Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Petugas mengamankan tersangka pemasok ikan asin berformalin tersebut, mereka Ayub Robit bin Zuhdi (51) warga Dusun Padekan  Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Dan dari hasil keterangan yang didapat dari Ayub Robit, bahwa dirinya mendapatkan formalin dari Suwandi bin Triyono (50), alamat Gang Puspo Mulyo Kelurahan Ronggo Mulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.

Pada Kamis (05/03/2020), Suwandi bin Triyono ditangkap di rumahnya.

Kapolres Pasuruan kota AKBP Dony Alexander S.I.K. M.H. dalam pernyataanya kepada Petisi.co, menyampaikan, hasil dari penggerebekan ini didapati ikan asin berformalin yang siap kirim.

“Total barang bukti ikan asin tersebut  berjumlah sekitar 2,5 ton dari 101 kardus, yang setiap kardusnya berisi 25 kilo gram,” ungkapnya.

Diketahui pelaku telah menjalankan bisnis haram ini sudah berjalan 4 tahun lamanya dan untuk pemasarannya pun cukup luas. Mulai Kabupaten Tuban,  Kabupaten/Kota Pasuruan, Kota Solo dan Jogjakarta.

“Untuk pemasarannya tersangka telah sengaja menyuplai ikan asin formalin tersebut di pasar – pasar tradisional,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 136 huruf b atau Pasal 140 UU RI No.18 tahun 2012, tentang Pangan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

“Kita juga jerat pasal tambahan untuk tersangka Ayub, dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar,” pungkas Kapolres.(bas/lang)

No More Posts Available.

No more pages to load.