Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Pelaku Tawuran Antar Geng

oleh -128 Dilihat
oleh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022)

SURABAYA, PETISI.CO – Polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku penganiayaan hingga korbannya tewas. Diketahui pelaku merupakan kelompok geng asal Surabaya.

Kedua geng itu bentrok beberapa saat yang lalu, diketahui antara geng All Star vs Gengster Team Guk-guk. Korban saat itu berinisial RM (19) tewas lantaran sabetan senjata tajam.

Ketiga pelaku yakni MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18) warga Bubutan Surabaya, dan AS (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya.

“Semua yang kita amankan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada tiga pelaku,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (26/10/2022).

Lanjut katanya, diketahui korban RM tewas bersimbah darah setelah dikeroyok oleh sekelompok diduga geng Aliansi All Star di kawasan Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.

Dikatakan Arief Ryzki Wicaksana, dalam peristiwa ini polisi mengamankan tiga orang pemuda sebagai geng Aliansi All Star ketiga pelaku pengeroyokan semuanya masih berstatus pelajar.

Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti, video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, dua clurit dengan panjang 1,5/2 meter yang digunakan untuk membacok korban, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.

AKP Arief mengatakan, semua pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “Come Back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari “Gangster Team Guk-guk” dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.

“Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada Minggu (23/10/2022) sebelumnya, dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut,” ungkap Arief.

Arief menambahkan, kemudian geng Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan, dimana salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan yaitu Gangster Team Gukguk, lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat dimana berkumpul lawan tersebut.

“Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-guk, dalam keadaan belum siap dan kurangnya jumlah massa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” kata dia.

Korban RM berusaha melarikan diri ungkap Arief, ketiga tersangka tersebut mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut.

Dari kejadian tersebut RM korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, dan jenazah RM dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.

“Atas perbuatannya tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.